Menakertrans: Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Untuk Perlindungan TKI
Selasa, 7 Agustus 2012 5:39 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional yang mengatur Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya telah diterbitkan beberapa waktu.
"Keputusan Pemerintah RI untuk menandatangani Konvensi tersebut dimaksudkan merefleksikan komitmen kuat Pemerintah terhadap pemajuan nilai-nilai Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya hak pekerja migran," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam sosialisasi UU tersebut di Jakarta (6/8).
Menakertrans menegaskan hal tersebut dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) dimana dalam kesempatan itu juga ditandatangani deklarasi mendukung ratifikasinya konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya oleh Garda BMI dan segenap organisasi pemerhati buruh migran.
Muhaimin menjelaskan ada tiga alasan mendasar perlunya ratifikasi konvensi ini yaitu mempertegas komitmen Indonesia bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
"Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi tenaga kerja migran dan anggota keluarganya," kata Muhaimin
Alasan ketiga disebutnya adalah untuk memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja migran dan penataan manajemen migrasi, baik bilateral maupun multilateral, agar pekerja migran Indonesia dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik, mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri maupun pasca penempatan.
Di sisi lain, Muhaimin menambahkan, ratifikasi Konvensi itu tentunya akan melahirkan kewajiban antara lain untuk melakukan upaya harmonisasi hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia dan keluarganya, agar sesuai dengan standar hak asasi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Konvensi.
"Isi Konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," kata Muhaimin.
Saat ini Revisi mengenai Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri sedang dibahas di DPR sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan Konvensi itu dan ditargetkan dapat ditetapkan pada akhir tahun 2012.
Sementara itu, keputusan untuk meratifikasi Konvensi itu disebut Menakertrans merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migran Indonesia dimana kandungan Konvensi itu selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.
"Hal tersebut yang mendasari pemerintah untuk meratifikasi Konvensi dengan dimaksud guna menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Pengesahan Konvensi ini merupakan langkah terobosan di tingkat global untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja migran dan keluarganya," kata Muhaimin.
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya itu merupakan satu-satunya instrumen HAM internasional yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya secara komprehensif.
"Konvensi ini pula memberikan kerangka perlindungan minimum bagi tenaga kerja migran dalam berbagai kategori beserta keluarganya, untuk semua tahapan, baik pada saat pra keberangkatan, masa bekerja di luar negeri dan purna penempatan," kata Muhaimin.
Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1990 dan telah diratifikasi oleh sejumlah 46 negara, termasuk Indonesia.
Setelah meratifikasi Konvensi Indonesia wajib untuk menyampaikan laporan implementasi Konvensi kepada Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya setahun setelah ratifikasi dan selanjutnya setiap lima tahun sekali dan jika Komite memintanya. (*)