Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur berkomitmen untuk membantu pelaku usaha bidang ekonomi kreatif (ekraf) dalam melakukan pengurusan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Laode Al Fitra di Kota Malang, Selasa, mengatakan kepemilikan sertifikat HAKI bagi seorang pelaku usaha begitu penting  untuk mengantisipasi plagiarisme.

"Sertifikat HAKI ini penting karena untuk mengamankan pelaku usaha, supaya merek dagangnya tidak ditiru atau diklaim orang lain. Kami terus mengajukan supaya yang memiliki sertifikat itu semakin banyak," kata Laode.

Khusus Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekraf, hanya memiliki wewenang membantu pengajuan pengurusan sertifikat HAKI untuk kategori desain merek dan logo.

"Kalau kategori lain, seperti produk ada di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan," ujarnya.

Per tahun pihaknya menyiapkan kuota bagi 30 pelaku usaha ekraf yang ingin mengajukan permohonan pengurusan sertifikat HAKI.

Tetapi, kata dia, karena ada kebijakan efisiensi, maka tahun ini kuota pengurusan sertifikat HAKI diminimalkan, hanya untuk 10 pelaku usaha ekraf.

"Setiap tahun kami mendaftarkan 30 pelaku usaha ekraf tapi sekarang hanya 10 orang," ujarnya.

Sebanyak 10 kuota itu yang coba dimaksimalkan oleh pemerintah daerah setempat, mengingat hak paten sangat penting guna melindungi keberlangsungan eksistensi pelaku usaha.

Berdasarkan catatan dinas terkait, saat ini baru ada 23 pelaku usaha bidang ekraf yang memiliki sertifikat HAKI untuk kategori merek dan logo. Sementara total jumlah pengusaha ekonomi kreatif di wilayah itu mencapai 2.910 orang.

"Yang 23 pelaku usaha itu diajukan 2022 dan terbit 2023. Kalau yang 2024 masih belum keluar sertifikatnya," ucap dia.

Selain itu, Laode menegaskan pemberian bantuan pengurusan sertifikat HAKI bukan sebatas menjalankan tanggung jawab di struktur kedinasan terhadap bidang yang diampu, melainkan karena proses pengurusan hingga penerbitan tanda legalitas itu membutuhkan proses terbilang panjang.

"Minimal tiga bulan selesai, itu pun kalau prosesnya cepat," katanya.

Sebab, setiap desain merek maupun logo yang diajukan oleh pelaku usaha untuk dipatenkan tidak boleh sama dengan milik pengusaha lain.

Apabila ditemukan adanya persamaan, maka tidak bisa lagi diajukan untuk mendapatkan HAKI. Proses itulah yang disebutnya memakan banyak waktu, karena pelaku usaha mesti melakukan re-desain.

"Kami bekerja sama dengan pendamping sehingga setelah selesai melakukan penyesuaian (perbaikan) bisa langsung didaftarkan lagi," ujarnya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026