Surabaya (ANTARA) - Anggota DPRD Surabaya menyoroti penegakan hukum kawasan tanpa rokok (KTR) dan juga regulasi terkait dengan kawasan terbatas merokok (KTM) di Kota Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo di Kota Surabaya, Kamis mengatakan seiring berkembangnya tren konsumsi rokok elektrik, muncul celah regulasi yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang lama.
"Di Perda sebelumnya, rokok elektrik belum diatur secara spesifik, sehingga masih ada celah hukum di situ. Padahal dari sisi substansi, Perda yang lama sebenarnya sudah cukup, tinggal bagaimana penegakannya dilakukan secara konsisten," ucap Cahyo.
Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR serta pengaturan yang lebih jelas terkait rokok elektrik menjadi dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam revisi regulasi tersebut.
"Kami di DPRD sudah konsentrasi terhadap keberadaan rokok elektrik. Apapun bentuknya, selama itu masuk kategori rokok, harus ada aturannya agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat," katanya.
Dengan adanya penguatan regulasi dan pengawasan ini, diharapkan penerapan KTR dan KTM di Surabaya dapat berjalan lebih optimal serta menjawab tantangan baru dalam pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya.
Pemkot Surabaya sebelumnya menyebut jika pengawasan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Terkait sanksi pelanggaran pertama akan diberikan teguran lisan, pelanggaran kedua berupa teguran tertulis. Pelanggaran ketiga akan dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp250.000 untuk perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.