Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Probolinggo mengamankan tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo, Jawa Timur.
"Tiga nakhoda dari kapal tersebut diamankan di Kantor Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Polairud Probolinggo AKP I Wayan Mulyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Senin.
Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo; KMN Mandala dinahkodai A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo; dan KMN Sumber Taman 1 dinahkodai F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
"Kami mengamankan tiga kapal Bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo," tuturnya.
Ia mengatakan, kapal jenis bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan itu seringkali dikeluhkan oleh nelayan kecil karena mempengaruhi hasil tangkap ikan.
Lebih lanjut AKP Wayan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli secara kontinyu agar tidak terjadi pelanggaran batas wilayah tangkap ikan oleh kapal-kapal besar.
"Patroli rutin akan terus dilakukan agar terwujud kondusivitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo. Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir," katanya.
Seluruh kapal itu berukuran di atas 10 gross tonase (GT) dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni jenis kapal itu dilarang beroperasi di wilayah tangkap zona 1B atau di bawah 4 mil laut dari garis pantai.
"Kapal dengan tonase besar seperti itu seharusnya beroperasi di jalur 2 yakni lebih dari 4 mil dari pantai. Namun, mereka kami temukan mereka menjaring ikan kurang dari 1 mil laut dari bibir pantai," ujarnya.
Petugas patroli menemukan tiga kapal Bolga yang melakukan pelanggaran itu berada di perairan perbatasan antara wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo yakni di titik koordinat 07°42'54" S-113°13'47" E.
"Wilayah itu secara hukum hanya diperuntukkan bagi kapal-kapal kecil dengan kapasitas di bawah 10 GT," katanya.
Selain mengamankan kapal, kepolisian juga menghentikan seluruh aktivitas penangkapan ikan dan membawa para nelayan serta nakhoda ke Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Mereka diperiksa lebih lanjut.