Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim menyosialisasikan Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah kepada Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, yang hadir sebagai narasumber memberikan penjelasan terkait Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025.
"Harus kita cermati dan pahami betul terkait Permen yang berubah ini. Mana yang menjadi kewenangan kepala kantor pertanahan atau mana yang menjadi kewenangan kantor wilayah dan menteri atau kepala badan," kata Asep dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hapendi Harahap, juga menyampaikan pihaknya sangat senang melihat kerja sama antara Kantor BPN dengan Pengurus IPPAT Jawa Timur.
"Ini adalah salah satu contoh yang perlu dilaksanakan oleh IPPAT daerah lain. Salah satu ujung tombak dari pelayanan adalah pelayanan informasi terkait pendaftaran tanah, adalah PPAT. Oleh karena itu yg dilakukan oleh Pengwil dengan BPN Jatim adalah sangat luar biasa," ujarnya.
Adapun yang menjadi dasar dari perubahan Permen ini adalah pelimpahan kewenangan berdasarkan indikator, pelimpahan kewenangan rekomendasi pemberian penetapan hak setelah satu siklus, pelimpahan kewenangan kepala kantor wilayah, pelimpahan kewenangan kepala kantor pertanahan, pelimpahan pendaftaran tanah, perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan dengan mekanisme pemberian hak, serta ketentuan peralihan.