Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kapolres Tulungagung, Jawa Timur, AKBP Taat Resmi menyatakan bahwa ulah sopir bus yang ugal-ugalan di jalan raya termasuk dalam kategori gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi viralnya video pelanggaran lalu lintas oleh sebuah bus antarkota yang terekam di simpang empat Mastrip, Kamis (1/5) sore.
"Sopir bus yang ugal-ugalan membahayakan pengguna jalan lain dan menjadi salah satu bentuk gangguan kamtibmas," ujar Kapolres Taat Resmi, Jumat.
Dalam video yang beredar luas, sebuah Bus Bagong bernomor polisi N 7290 UG terlihat berhenti di jalur kanan dari arah selatan, hingga menghadang laju kendaraan dari arah berlawanan.
Aksi ini memicu adu mulut antara sopir bus dengan pengemudi mobil Calya yang berada di jalur utara, dan sempat menyebabkan kemacetan di kawasan perempatan tersebut.
Polres Tulungagung memastikan bus tersebut telah melakukan pelanggaran dan menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengemudinya.
Selain itu, pihak kepolisian akan memanggil pihak manajemen perusahaan bus untuk memberikan pembinaan kepada para sopir agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tindakan tegas akan kami ambil. Kami juga akan melibatkan pemilik perusahaan agar lebih bertanggung jawab membina sopir-sopirnya," imbuh Kapolres.
Data gangguan kamtibmas di Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa aksi sopir ugal-ugalan bukan satu-satunya yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Konflik antarpesilat menjadi gangguan tertinggi dengan persentase 45,89 persen, diikuti bencana alam seperti tanah longsor dan banjir sebesar 15,65 persen.
Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor tercatat sebagai gangguan sebesar 9,81 persen, sementara pergaulan bebas dan perilaku seksual menyimpang mencapai 7,43 persen.
Adapun aksi ugal-ugalan oleh pengemudi bus umum tercatat 6,63 persen. Sedangkan prostitusi berada pada angka 1,86 persen dan gangguan lainnya yaitu 0,27 persen.
Secara umum, gangguan kamtibmas di Tulungagung didominasi oleh masalah sosial dan ketertiban umum dibandingkan bentuk kriminalitas berat.