Surabaya (ANTARA) - Sejumlah guru besar menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam forum mingguan Airlangga Forum yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair, Prof Dr Bagong Suyanto, Drs, MSi, di Surabaya, Jumat menekankan pentingnya kontrol terhadap aparat penegak hukum, baik dari sisi sistem maupun moralitas pribadi.
Ia mempertanyakan sejauh mana RUU KUHAP mengatur mekanisme sanksi terhadap pelanggaran etika oleh aparatur, serta siapa yang bertanggung jawab dalam implementasinya.
“Ini penting untuk menjamin integritas dan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus amanah dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum Unair, Prof Dr Sri Winarsi, SH, MH, menyoroti beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai mampu memperjelas pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum.
“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Dr Basuki Rekso Wibisono, SH, MS, mengungkapkan bahwa tarik-menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum perlu mendapatkan pengawasan ketat dari parlemen.
“Perlu kita garis bawahi, revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan undang-undang sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Forum tersebut menyepakati bahwa penguatan hukum acara pidana perlu dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Gubes apresiasi sejumlah pasal dalam RUU KUHAP di Airlangga Forum
Jumat, 18 April 2025 17:00 WIB

Forum mingguan Airlangga Forum yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. (ANTARA/HO-Sekolah Pascasarjana Unair)