Bojonegoro (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan bahwa pada periode Januari hingga Maret atau triwulan I 2025, ada puluhan pengajuan dispensasi kawin atau izin khusus yang diberikan untuk calon suami-istri yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah.
Kepala PA Kabupaten Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, Selasa, mengatakan bahwa hampir setiap hari ada masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di wilayah tersebut, dimana pengajuan dispensasi itu akibat pergaulan bebas.
"Tiga bulan pertama 2025 sudah ada 84 perkara pengurusan dispensasi kawin, penyebabnya pergaulan bebas," kata Mufi.
Mufi menjelaskan, dari total 84 pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut, secara rinci pada Januari tercatat ada sebanyak 17 perkara, Februari 24 perkara dan pada Maret 2025 sebanyak 43 perkara.
Berdasarkan catatan, lanjutnya, pada 2023 ada sebanyak 448 pengajuan dispensasi kawin dan sementara pada 2024 ada sebanyak 394 perkara serupa.
Ia menambahkan, sejumlah alasan terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut salah satunya adalah calon pengantin yang belum berusia 19 tahun itu dalam kondisi hamil, atau bahkan telah melahirkan.
"Oleh orang tuanya, diarahkan ke pengadilan Agama untuk mengurus dispensasi kawin," jelasnya.
Mufi menambahkan, peraturan mengenai dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pernikahan dini bisa berakibat stunting, sehingga perlu upaya bersama Pemkab Bojonegoro dan semua pihak yang terkait," katanya.