Oleh Zumrotun Solicha
Jember - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34) dengan mengurangi masa hukumannya selama lima tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.
Corby merupakan terpidana narkotika asal Australia yang divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada tahun 2004.
Grasi yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 dan ditetapkan pada 15 Mei 2012 itu menuai kontroversi dan kritik keras dari berbagai pihak seperti akademisi hukum, politisi, tokoh masyarakat, kalangan pelajar, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang gencar memerangi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kontroversi muncul saat publik melihat bahwa pemberian grasi kepada "Ratu Marijuana" Corby, terpidana kasus narkotika warga negara asing baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia, dan grasi serupa tidak pernah diberikan kepada WNI yang menjadi terpidana narkoba.
Bahkan sebagian besar negara-negara dunia tidak pernah memberikan grasi itu, karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan semua negara menyatakan "perang" terhadap perdagangan narkoba.
Pengamat hukum Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana menilai pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada terpidana kasus narkotika Schapelle Corby dapat memperburuk citra Indonesia di dunia internasional.
"Ini merupakan preseden buruk bagi pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan narkoba, karena terkesan seolah-olah negara memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan internasional dalam sindikat perdagangan narkoba," tuturnya.
Menurut dia, banyak negara yang gencar memerangi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang karena hal tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang bisa membunuh sejumlah generasi sekaligus kejahatan internasional.
"Seharusnya, Presiden SBY menggunakan pertimbangan hukum dalam memberikan grasi, bukan pertimbangan politik karena kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan yang serius di dunia internasional," kata dosen Fakultas Hukum Unej itu.
Ia menjelaskan secara konstitusional Presiden SBY tidak menyalahi aturan dalam memberikan grasi kepada Corby karena pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden atau kepala negara sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
"Sebelum memberikan grasi, biasanya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada presiden. Sejauh ini MA belum menjelaskan kepada publik tentang pertimbangannya atas kasus Corby," paparnya.
Seharusnya MA, lanjut dia, berani untuk memberikan pertimbangan yang tegas kepada Presiden SBY, agar tidak memberikan grasi kepada terpidana narkotika asal Australia tersebut, karena kasusnya menyangkut kejahatan internasional.
"Wajar jika rakyat marah dan sudah selayaknya DPR menggunakan hak interpelasi untuk grasi Corby karena presiden harus menjelaskan kenapa grasi itu diberikan, namun MA yang memberikan pertimbangan kepada presiden juga harus dipanggil," ucap mantan staf ahli DPR itu.
Widodo mengemukakan pemberian grasi kepada Corby dapat berdampak pada opini dunia internasional bahwa Indonesia sebagai ladang dan pintu masuk perdagangan narkoba yang aman, karena negara terkesan melindungi praktik sindikat perdagangan narkoba.
"Bandar narkoba internasional akan tertawa melihat pemerintah Indonesia yang memberikan grasi kepada Corby dan mereka akan beramai-ramai untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar perdagangan narkoba," tukas Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.
Pengaruhi Hubungan Bilateral
Sejauh ini memang belum ada penjelasan secara resmi dari Presiden SBY dan Mahkamah Agung tentang pemberian grasi kepada terpidana Corby, apakah memiliki dampak yang signifikan bagi hubungan bilateral kedua negara tersebut (Indonesia-Australia).
Namun, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalagawa di Jakarta menegaskan pemberian grasi itu tanpa "deal" atau kesepakatan tertentu antara pemerintah Indonesia dan Australia.
"Kalau pertanyaannya apakah ada deal-deal dengan pemberian grasi Corby, maka saya jawab dengan tegas, saya jawab dengan lugas, tidak ada deal sama sekali," tutur Marty sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5).
Ia menjelaskan hubungan Indonesia dengan Australia selama ini sangat baik dan kerja sama yang dilakukan sangat beragam, sedangkan proses pemberian grasi adalah wewenang Presiden berdasarkan masukan MA.
"Setiap pemberian grasi ada pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari MA. Tidak ada deal dengan Australia," tegasnya.
Menanggapi kemungkinan grasi Corby mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara, pengamat politik Universitas Jember, Joko Susilo MSi, menduga pemberian grasi tersebut memiliki tujuan tertentu untuk meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara.
"Dalam aspek politik, kebijakan pemberian grasi terhadap seorang WNA tentu berimplikasi terhadap hubungan bilateral kedua negara, namun konsekuensi itu harus memiliki nilai penting bagi Indonesia," ucap pengajar ilmu hubungan internasional di FISIP Unej itu.
Menurut dia, pernyataan pemerintah Indonesia dan Australia yang menyatakan tidak ada kesepakatan tertentu dalam grasi yang diberikan kepada "Ratu Mariyuana" itu merupakan bahasa diplomasi politik saja, dan hal tersebut merupakan hal biasa dalam politik internasional.
"Kalau agenda tersembunyi itu diketahui publik secara jelas, maka hal tu bisa mempengaruhi kewibawaan kedua negara, apalagi warga Australia sangat sensitif terhadap masalah hubungan internasional," paparnya.
Joko menegaskan pemberian grasi itu harus ada imbal balik politik yang jelas karena konsekuensi yang ditanggung pemerintah cukup besar dalam mengeluarkan kebijakan itu, sehingga harus ada manfaat politik yang menguntungkan Indonesia dalam hubungan internasional.
"Secara tidak langsung bisa memberikan dampak yang positif dalam hubungan bilateral, namun yang mengetahui persis adalah pemerintah. Opini positif dari warga Australia terhadap Indonesia juga bisa terbangun," ucapnya.
Ia menuturkan masyarakat tentu masih ingat bagaimana peranan Australia yang mendukung lepasnya Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mengusung isu Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan saat ini Australia juga mulai ikut campur dalam konflik Papua.
"Hubungan Indonesia dan Australia mengalami pasang surut, namun masyarakat Indonesia tidak akan melupakan peristiwa lepasnya Timor-Timur yang didukung oleh Australia. Wajar jika rakyat marah terhadap kebijakan grasi itu," tuturnya.
Kendati demikian, dosen FISIP itu mengakui bahwa ada tekanan politik secara tidak langsung kepada Presiden SBY, sehingga mengeluarkan Kepres untuk mengurangi masa hukuman Corby selama lima tahun penjara.
"Sebenarnya secara konstitusi grasi itu tidak melanggar hukum karena kepala negara memiliki hak prerogatif, namun momentumnya tidak tepat karena saat ini Indonesia dan negara di dunia memerangi narkoba yang menjadi kejahatan internasional," paparnya, menjelaskan.
Pemberian grasi itu memberikan kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia untuk narkoba sangat lemah dan cenderung pemerintah melindungi praktik perdagangan narkoba, padahal dunia internasional menyatakan "perang" terhadap kejahatan internasional itu.
"Kebijakan itu juga akan membangun opini yang negatif dari masyarakat internasional dan menilai Indonesia sangat lemah dalam pemberantasan kasus narkoba. Hal itu akan memperburuk citra Indonesia di dunia internasional," ujarnya, menambahkan.
PBB telah mengeluarkan konvensi tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika tahun 1988 dan konvensi ini telah diratifikasi menjadi UU No 7 tahun 1997, sehingga kebijakan Presiden SBY dinilai bertentangan dengan konvensi tersebut.
Anggota DPRD Jember, Ayub Junaidi juga menyayangkan grasi yang diberikan kepada Corby karena kebijakan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan di dalam negeri dan tidak pernah ada terpidana narkoba di dalam negeri yang mendapatkan grasi selama lima tahun.
"Apakah Presiden SBY juga akan memberikan grasi yang serupa kepada WNI yang menjadi terpidana narkotika karena konsekuensi logisnya seperti itu. Ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan narapidana narkoba," ucapnya.
Menurut dia, banyak pihak yang menilai bahwa pemberian grasi kepada WNA Australia yang dipidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan ganja itu memang tidak tepat di tengah gencar-gencarnya upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
"Saat ini masyarakat tengah gerah dengan peredaran narkoba yang kian menghawatirkan, namun Presiden SBY justru menyetujui permohonan grasi yang diajukan perempuan berjuluk Ratu Mariyuana itu," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan pemberian grasi tersebut merupakan preseden buruk bagi pemerintah Indonesia karena sejumlah negara sudah menerapkan hukuman mati atau seumur hidup untuk pelaku penyelundupan narkoba tersebut.
"Memang sangat ironis, di tengah gencarnya aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberantas peredaran narkoba, penguasa justru memberikan pengurangan tahanan kepada Corby," tegasnya.
Pemilik ganja seberat 4,2 kg itu, lanjut dia, terkesan mendapat keistimewaan dibanding narapidana lainnya, sehingga hal tersebut patut disesalkan dan tidak adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia karena pemerintah "tebang pilih".
"Jangan kaget kalau Indonesia nantinya akan menjadi pasar yang empuk bagi perdagangan barang haram itu dan generasi muda akan terjerumus ke dalam lubang hitam. Hal itu ancaman yang serius yang harus diperhatikan pemerintah," ucap Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember itu.
Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda di Indonesia, sehingga diperlukan kesadaran semua pihak untuk memerangi dan memberantas perdagangan narkoba karena terjerumusnya generasi muda dalam narkoba dapat mengancam masa depan bangsa Indonesia.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.