Surabaya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mengunjungi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri dalam rangka membahas pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf yang saat ini terus digaungkan untuk memberikan kepastian hukum.
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri dalam keterangannya di Kota Surabaya, Rabu mengatakan, dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Lirboyo disambut oleh KH. M. Anwar Mansur dan pengurus pondok lainnya.
Dalam kunjungannya Asep Heri di dampingi oleh kepala bagian tata usaha, kepala bidang kanwil BPN Jatim, pejabat fungsional madya, dan kepala kantor pertanahan eks karesidenan Kediri.
"Kami memiliki sebanyak 39 kantor pertanahan kabupaten atau kota di Jawa Timur sudah menargetkan penyelesaian 80 ribu sertifikat wakaf. Selain itu, kami siap membantu menyelesaikan pendaftaran aset-aset umat di Jawa Timur khususnya Pondok Pesantren Lirboyo," ujarnya.
Ia mengatakan, BPN Kanwil Jatim juga mengingatkan kepada jajaran supaya menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf termasuk di dalamnya sertifikat tanah untuk lingkungan pesantren dan juga tempat ibadah.
Ia mengatakan selain mendorong sertifikasi tanah wakaf, pihaknya juga fokus pada program strategis nasional terutama terkait dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Jadi saya mengingatkan kepada jajaran di BPN Provinsi Jawa Timur selain fokus menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf, kegiatan lain juga jangan di lupakan seperti PTSL yang biasa nya bisa menyelesaikan 2 juta sertifikat hak atas tanah masyarakat sekarang cuma 200 ribu," katanya di sela monitoring dan evaluasi layanan pertanahan se eks karesidenan Kediri.
Ia menyampaikan betapa pentingnya sertifikasi tanah wakaf yang saat ini dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
"Program ini menjadi program unggulan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 90 an hingga tahun ini pun program tersebut masih kita laksanakan," katanya.
Pihaknya juga berharap Kantor Pertanahan di karesidenan Kediri ini dapat membuat strategi dan membangun sinergi dengan semua komponen termasuk Nahdhalatul Ulama (NU), Muhamaddiyah, bupati atau wali kota setempat serta perangkat desa untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di karesidenan Kediri.