Kasus Bank Jatim Cabang Sumenep Masuki Penyidikan
Senin, 21 Mei 2012 21:31 WIB
Surabaya - Kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Sumenep kini memasuki tahap penyidikan karena hasil gelar kasus itu menunjukkan adanya pelanggaran pidana.
"Kasusnya memang masih dalam proses dan pihak yang menangani adalah Subdit Mondev Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Hilman Thayib di Surabaya, Senin.
Didampingi Kasubid Mondev Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Indarto, dia mengatakan bahwa peningkatan status itu setelah gelar kasus yang melibatkan Bidang Propam, Bidkum dan Itwasda.
"Dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Sumenep itu, kami melihat ada unsur pelanggaran pidana. Karena itu, akan kami buktikan dalam penyidikan," katanya.
Menurut Kasubid Mondev Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Indarto, sebanyak 13 saksi dari Bank Jatim dan Disdik Sumenep sudah diperiksa.
"Dalam kasus kredit fiktif dengan program fasilitas kredit pada guru itu, negara dirugikan Rp12 miliar. Namun, semua itu masih dalam penyidikan," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan ada sekitar 160 guru di lingkungan Dikdik Sumenep yang aplikasi kreditnya diajukan untuk mendapatkan kucuran dana.
"Tapi, kami masih akan melakukan pendalaman saksi-saksi dan barang bukti," katanya. (*)