TKI Tersangkut Kasus Capai 39 Ribu Perkara
Rabu, 2 Mei 2012 18:13 WIB
Yogyakarta - Jumlah tenaga kerja Indonesia yang tersandung kasus di wilayah penempatan hingga saat ini mencapai 39 ribu perkara.
"Sampai dengan data terakhir, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri hingga saat ini mencapai enam juta orang. Dari jumlah tersebut TKI yang tersandung perkara ada 39 ribu kasus," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans Dr Reyna Usman, di sela rapat koordinasi perlindungan TKI di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, mayoritas kasus-kasus TKI tersebut terjadi di Malaysia dan Arab Saudi.
"Kami akan berupaya keras untuk menyelesaikan kasus-kasus ini, dan ke depan untuk meminimalisir kasus, maka perjanjian pemberangkatan TKI dengan negara lain akan dikaji ulang. Agar kasus-kasus seperti tidak digaji atau penempatan kerja yang tidak sesuai perjanjian tidak terulang lagi," tukasnya.
Ia mengatakan, kondisi sekarang ini harus ada pembenahan regulasi dan harmonisasi, karena persoalan TKI dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan yang signifikan.
"Nantinya untuk pendataan TKI, termasuk tes kesehatan dan psikologi akan diserahkan ke pemerintah daerah, karena mereka yang paling tahu dengan kondisi TKI asal daerah masing-masing," ucapnya.
Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Dr Lisna Yoeliani Poeloengan mengatakan, perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama.
"Perlindungan dilakukan sejak masih menjadi calon TKI, sampai berada di luar negari, bahkan sampai TKI kembali lagi ke tanah air," paparnya.
Menurut dia, kegiatan pemberian perlindungan atas calon TKI ini tidak bisa ditangani salah satu instansi saja.
"Berbagai pihak terlibat dalam perlindungan TKI, seperto Kemenakertrans, BNP2TKI, Kepolisian, Kemenkes, Asuransi, Imigrasi dan lainnya," katanya.(*)