BSB-Yayasan Haji Kerja Sama Setoran Wakaf
Jumat, 23 Maret 2012 11:32 WIB
Jakarta - Bank Syariah Bukopin (BSB) menandatangani perjanjian kerja sama penerimaan setoran investasi wakaf uang dengan Yayasan Haji Sepanjang Hayat yang berada di bawah pengawasan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
"Kerja sama ini mendorong pengembangan implementasi investasi wakaf uang di Indonesia dengan memberi kemudahan bagi wakif untuk menyalurkan dana wakafnya dan khusus bagi BSB sendiri diharapkan bisa memberikan peningkatan pendanaan untuk BSB," kata Direktur Bisnis BSB Harry Purnomo Busiri dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dua pihak itu dilakukan di kantor pusat BSB Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Bisnis BSB Harry Harmono Busiri dan Ketua Pengurus Yayasan Haji Sepanjang Hayat sekaligus Ketua III Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno. Direktur Utama BSB Riyanto dan Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama itu.
BSB telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 82 Tahun 2010 per tanggal 20 Juli 2010. Dengan demikian, BSB bertindak sebagai bank penerima setoran wakaf uang dari masyarakat.
Penyetoran wakaf uang khusus untuk pembangunan Grand Menara Haji dapat ditransfer ke Rekening : 88 12345 100 atas nama Yayasan Haji Sepanjang Hayat di Kantor BSB Cabang terdekat dan kantor layanan syariah di kantor cabang Bank Bukopin yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Wakaf ini juga dapat melalui ATM dan masyarakat yang menyetorkan dana wakaf minimal Rp1 juta akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang yang diterbitkan oleh BSB," sebut Harry Harmono. (*)