Pacitan - Sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat revolusi keadilan Pacitan (MRKP) mendesak Gubernur Jatim Soekarwo agar segera mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Mulyono karena dinilai bermasalah dan memiliki cacat hukum. "Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk bertemu dan beraudiensi langsung dengan gubernur dalam waktu dekat," kata Koordinator MRKP Handaya Aji di Pacitan, Jumat. Ia menyampaikan, rencana mereka untuk "ngluruk" (menemui dengan unsur memaksa) gubernur tersebut, merupakan tindak lanjut demonstrasi yang mereka lakukan pada Selasa (13/3) lalu dengan agenda tunggal pencopotan Mulyono dari jabatan Sekda Pacitan. Menurut dia, massa MRKP tidak akan surut menyampaikan tuntutannya hingga Sekda benar-benar dilengserkan. Dan sesuai rencana hari ini mereka akan berangkat ke Surabaya untuk menemui langsung Gubernur. Dalam pertemuan itu nanti pihak MRKP akan membawa pula tanda tangan warga pendukung pencopotan Sekda. Tidak itu saja, mereka juga menyertakan cap jempol darah. Selain menyampaikan tanda tangan dan cap jempol darah, MKRP juga mendesak Gubernur memberikan sanksi pada kedisiplinan PNS terhadap Sekda. Apalagi, saat ini statusnya yang sedang menjalani hukuman percobaan akibat peristiwa tabrak lari di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Oktober 2011. Desakan pemberian hukuman itu sendiri sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, di mana seorang narapidana tidak boleh memegang kebijakan tertinggi, dalam hal ini adalah sebagai ketua anggaran eksekutif. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan Marwan menjelaskan, tidak diberikannya sanksi pada Mulyono karena kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian, bukan unsur kesengajaan. "Karena perbuatan itu bukan kesengajaan, sehingga sanksi sesuai aturan tidak diterapkan," jelasnya. Dia lantas mengatakan, penanganan kasus hukum karena kelalaian berbeda dengan perkara pidana lain yang menjerat PNS, misalnya, pencurian dan judi. Sanksi kedisiplinan dapat dijatuhkan pada pihak yang bersangkutan lantaran tindakan itu disengaja. Belum lagi, selama proses penyidikan oknum abdi negara ditahan oleh penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026