Kepala Bakorwil Madiun : Pemda Harus Punya BPBD
Sabtu, 17 Desember 2011 14:05 WIB
Madiun - Kepala Badan Koordinasi Wilayah I (Bakorwil I) Madiun, Provinsi Jawa Timur, Harjogi, menyatakan, pemerintah daerah yang berada di wilayah koordinasinya harus memiliki badan penanggulagan bencana daerah (BPBD).
Keharusan tersebut ia ungkapkan, karena seluruh kota dan kabupaten di Bakorwil I Madiun Provinsi Jatim, merupakan daerah yang rawan terjadi bencana alam, terlebih saat musim hujan seperti ini.
"Seluruh daerah di Bakorwil I Madiun rawan terhadap bencana. Daerah-daerah yang ada tersebut memiliki empat potensi bencana, baik potensi terjadinya angin puting beliung, longsor, gempa bumi, maupun banjir. Karena itu, penting adanya BPBD di tiap pemda," ujar Harjogi saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, cukup banyak pemerintah daerah di wilayahnya yang belum memiliki BPBD. Seperti Kabupaten Madiun dan Ngawi, yang belum memiliki BPBD karena masih terganjal dengan anggaran dan perda.
"Untuk penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah setempat yang belum ada BPBD masih ditangani oleh satuan pelaksana penanggulangan dan penanganan bencana atau satlak PB," kata dia.
Selain Kabupaten Madiun dan Ngawi, masih banyak lagi daerah lain di wilayah koordinasinya yang belum memiliki BPBD. Adapun Bakorwil I Madiun, Provinsi Jawa Timur, meliputi daerah Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar.
Ia mejelaskan jika penanganan bencana yang dilakukan oleh satlak PB sangat tidak efektif. Sebab, satlak PB hanya bersifat panitia dan bukan badan.
"Karena bersifat panitia, maka ia bekerja dan berkoordinasi jika ada bencana saja. Jika tidak ada bencana, maka kantornya akan kosong. Keadaan ini sangat tidak efektif, mengingat penanganan bencana dibutuhkan proses kecepatan dan kesinambungan," terangnya.
Meski menyatakan penting bagi tiap pemda untuk memiliki BPBD, namun pihaknya tidak dapat mendesak masing-masing pemda untuk segera membentuk BPBD. Harjogi menegaskan, fungsi bakorwil hanya sebagai pemonitor saja untuk kemudian dilaporkan ke gubernur.
Sementara, baru-baru ini Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Ngawi, Suryadi, membenarkan jika Kabupaten Ngawi belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), meski beberapa wilayah di kabupaten tersebut merupakan daerah rawan terjadi bencana.
"Kabupaten Ngawi memang belum memilki BPBD. Sehingga, selama ini penanggulangan dan penanganan becana alam yang terjadi di Kabupaten Ngawi masih ditangani oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) setempat dan lintas sektoral dinas terkait," ujar Suryadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satlak PB Ngawi, ini.
Menurut dia, belum terbentuknya BPBD di wilayah Ngawi karena masih terkendala dengan anggaran atau keuangan daerah setempat. Meski demikian, proses pembentukkan badan tersebut terus berlanjut, karena memang sudah seharusnya seluruh kota dan kabupaten di Indonesia memiliki BPBD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.