Jakarta - Setelah Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jajaki pembentukan perwakilannya di Jawa Timur. "Pembentukan LPSK di Jawa Timur diharapkan dapat mewakili sejumlah permohonan saksi dan korban wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara," kata Anggota LPSK Penanggung Jawab di Bidang Pengawasan, Pelaporan dan Litbang, Sindhu Krisno dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa. Selain itu, karakteristik masyarakat, budaya dan tingkat kejahatan suatu wilayah, menunjukan tingkat kebutuhan penting atau tidaknya pembentukan LPSK di daerah. "Jawa Timur memiliki karakteristik cukup unik dengan tingkat kejahatan yang cukup besar, sehingga perlu pembahasan yang cukup matang mengenai format bentuk LPSK perwakilan daerah," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, selaku ketua tim dalam upaya koordinasi penanganan perlindungan di Jawa Timur. Selain itu, Lies mengatakan koordinasi yang dilakukan sejak 16-18 November 2011 ini menunjukan belum adanya kebutuhan mendesak pembentukan LPSK di Jawa Timur. Hal ini merupakan hasil dari pertemuan koordinasi LPSK dengan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur, jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Jawa Timur. "Jumlah permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari Jawa Timur terbilang cukup signifikan, yakni berjumlah 20 permohonan sepanjang Januari-Oktober 2011, jumlah ini menempati urutan keempat terbanyak setelah Jakarta, Banten dan Bengkulu," kata Lies. Banyaknya jumlah permohonan perlindungan ini menunjukan besarnya kebutuhan saksi dan korban daerah tersebut terhadap perlindungan LPSK, sehingga perlu dilakukan upaya koordinasi lebih lanjut untuk percepatan penanganannya, katanya. Meski kebutuhan pembentukan LPSK di daerah Jawa Timur belum mendesak, namun hasil dari upaya koordinasi ini menunjukan dukungan penuh dari instansi terkait jika LPSK akan membentuk perwakilannya di Jawa Timur. "Hasil pertemuan dengan pimpinan instansi penegak hukum di Jawa Timur ini memperlihatkan dukungan penuh terhadap keberadaan LPSK, terutama untuk mendorong keberanian saksi dan korban kejahatan untuk memberikan kesaksian pada setiap proses hukum," kata Lies. Selain itu, Lies menambahkan, pihak Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga meminta adanya percepatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara LPSK dengan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama ( Justice Collabolators) di Dalam Tindak Pidana Tertentu. "LPSK akan segera merancang format sarana prasarana perlindungan saksi di pengadilan terutama untuk pengadaan teleconference dan ruang khusus pemeriksaan bagi saksi dan korban," kata Lies.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026