Kesadaran Berserikat Pekerja Media Minim
Sabtu, 17 September 2011 19:33 WIB
Malang - Kesadaran berserikat bagi pekerja media di Indonesia sangat minim, hal ini dibuktikan dengan sedikitnya lembaga serikat pekerja khusus bagi pekerja media di Indonesia, kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Abdul Manan, Sabtu.
Manan mengatakan, terbentuknya serikat pekerja bagi media di Indonesia sangat lamban dibanding lembaga serikat pekerja bagi industri, padahal pers di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1800-an, namun serikat pekerja media baru dibuat tahun 1978.
"Berbeda dengan para pekerja di Kereta Api yang sejak berdirinya tahun 1800 langsung memiliki serikat pekerja," kata Manan dalam kegiatan "Workshop Pekerja Media" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.
Manan mengakui, minimnya kesadaran itu akibat sejak lahir industri media syarat dengan semangat idealisme perjuangan, sehingga hubungan industri di internal media belum dirasa perlu.
"Serikat pekerja media itu baru dibentuk tahun 1978 karena ada permasalahan internal perusahaan media, sehingga dari masalah itu, para pelaku media mulai mempertanyakan statusnya," katanya.
Manan menyebutkan, serikat pekerja media yang saat ini sudah terbentuk dan mampu menyelesaikan permasalahan pekerjaannya melalui penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) meliputi Lembaga Kantor Berita (LKBN) ANTARA, Tempo, SWA, KBR68H, Smart FM serta Kedaulatan Rakyat.
"Catatan Federasi Serikat Pekerja Media Independen, dari total 3.117 media yang ada di Indonesia, baru 30 media yang telah membentuk serikat pekerja media dan menyusun PKB, sisanya masih memprihatinkan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para jurnalis merintis serikat pekerja media, baik bagi yang berstatus pekerja tetap atau bagi kontributor/koresponden (tidak tetap).
"Dengan adanya serikat pekerja, bisa membawa dampak bagi pekerja itu sendiri, khususnya apabila ada masalah hukum dengan perusahaan bersangkutan," katanya.
Selain itu, dengan adanya serikat pekerja bagi para jurnalis, diharapkan perusahaan media di Indonesia bisa menghargai karya-karya jurnalis bersangkutan, dan memberikan upah layak.