Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan tersangka teroris Umar Patek yang telah diserahkan pihak Pakistan ke Indonesia ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua Depok. Hal tersebut disampaikan Kapolri di Kantor Presiden Jakarta, Kamis. "Umar Patek sudah sampai Jakarta tadi pagi, jam 7 pagi sudah ada di rumah tahanan yang ada di Brimob," katanya. Kapolri mengatakan Umar Patek selanjutnya akan diproses sesuai aturan hukum yang ada. Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan salah seorang otak bom Bali I Umar Patek telah tiba di Indonesia. Ia mengatakan teroris asal Pemalang, Jawa Tengah, itu dibawa dari Pakistan dengan pengawalan ketat tim Detasemen Khusus Antiteror 88. Umar Patek menjadi buronan internasional dan ditangkap aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011. Teroris yang memiliki nama alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab salah seorang otak pelaku bom Bali I pada 2002 yang sampai saat ini belum tersentuh hukum. Umar Patek juga disebut sebagai salah seorang buronan teroris berbahaya, sehingga pemerintah Amerika Serikat pun menghargai kepalanya sebesar satu juta dolar AS. Umar Patek kabur dari Indonesia pada 2003 lalu dengan bantuan Abdullah Sonata dan organisasi Kompak pimpinannya. Ia sempat bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro, Filipina
Berita Terkait
Kapolri tegaskan respons cepat bantu korban bencana alam di Sumatera
1 Desember 2025 06:05
Kapolri kerahkan personel tangani bencana sesuai instruksi Presiden
30 November 2025 23:00
Kapolri berkomitmen jaga keselamatan wartawan saat bertugas
30 November 2025 17:45
Jelang HPN 2026, PWI ajak negara hadir jaga kesehatan ekosistem media
30 November 2025 16:15
Kapolri tekankan sinergisitas TNI dan Polri
28 November 2025 13:22
Kapolri tegaskan komitmen moral dalam transformasi Polri
26 November 2025 12:56
Kapolri Listyo Sigit dalami potensi teroris rekrut anak lewat gim daring
21 November 2025 13:40
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet
13 November 2025 16:20
