Presiden Tugasi Satgas TKI ke Empat Negara
Kamis, 14 Juli 2011 15:09 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugasi Satuan Tugas Penanganan TKI untuk mendatangi empat negara yang terdapat sejumlah TKI terancam hukuman mati.
Dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis siang, Kepala Negara mengatakan tiga tim dari Satgas Penanganan TKI tersebut akan bertolak menuju Arab Saudi, Malaysia, dan China, serta Singapura.
"Pimpinan Satgas, Bapak Maftuh Basyuni melaporkan bahwa ada tiga tim yang berangkat, masing-masing ke Arab Saudi, Malaysia, Republik Rakyat Tiongkok dan Singapura," kata Presiden.
Dia memaparkan, tim yang berangkat ke Arab Saudi dipimpin langsung oleh Maftuh Basyuni dan akan berangkat pada Kamis sore (14/7) hingga 21 Juli 2011. Sementara itu, tim kedua dipimpin oleh Bambang Hendarso Danuri akan menuju Kuala Lumpur pada 19 Juli , dan tim yang dipimpin oleh Hendarman Supandji akan menuju China dan Singapura pada 23 Juli.
"Ini upaya dan ikhtiar bagi saudara kita yang terancam hukuman mati karena tindak kejahatan di negeri itu. Sesuai dengan sistem hukum, rata-rata kejahatan yang dilakukan adalah pembunuhan dan narkoba, namun peluang sekecil apa pun dilakukan negara untuk berikhtiar dan minta pada negara sahabat agar saudara kita bisa diberi pengampunan dan keringanan," kata Presiden.
Presiden yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Yogyakarta mengatakan, kinerja Satgas dan juga perekembangan proses permohonan keringanan hukuman WNI khususnya TKI yang terancam hukuman mati akan terus dievaluasi, sehingga bisa terpantau dan tingkat keberhasilannya cukup signifikan.
"Kita terus evaluasi perkembangannya karena tugas ini tidak ringan. Insya Allah apa yang bisa kita capai seperti kasus Darsem yang akhirnya bisa dibebaskan, kita berharap kisah sukses itu bisa dilakukan di waktu mendatang," katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas penanganan TKI Bermasalah Hukum, Maftuh Basyuni mengatakan, Satgas dibentuk berdasarkan Keppres nomor 17 Tahun 2011 dan bertugas selama enam bulan.
Sementara ini, katanya, sejumlah kasus yang sudah berhasil diinventarisasikan yaitu di Saudi Arabia terdapat 26 WNI yang terancam hukuman mati, di Malaysia ada 179 WNI terancam hukuman mati dengan rincian 138 kasus narkotika, 37 kasus pembunuhan, dan empat kasus kepemilikan senjata api.
"Untuk China terdapat 13 orang yang terancam hukuman mati karena masalah penyalahgunaan narkotika dan dua orang WNI di Singapura yang terancam hukuman sama karena pembunuhan, seluruhnya wanita di dua negara ini," katanya.
Sedangkan Juru Bicara Satgas, Humprey Jemat mengatakan, tugas Satgas yaitu menginventarisasikan permasalahan dan kasus WNI yang terancam hukuman mati, memberikan bantuan hukum, mengevaluasi segala permasalahan yang menyangkut TKI, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk penanganan masalah WNI yang menjadi TKI serta terancam hukuman mati.