Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Para pelaku sektor transportasi di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso di Kota Batu, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa BLT tersebut diberikan kepada juru parkir, pengemudi ojek dalam jaringan serta subsidi sektor transportasi angkutan umum.
"Pemberian bantuan ini untuk pelaku sektor transportasi umum yang memiliki KTP Kota Batu," kata Punjul.
Punjul menjelaskan teknis penyaluran BLT tersebut melalui fasilitas Virtual Account dari Bank Jatim kepada masing-masing penerima bantuan, dengan total penerima sebanyak 978 orang dan besar total anggaran mencapai Rp586,8 juta.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 291 sopir angkutan umum, 414 pengemudi ojek pangkalan dan 273 ojek daring.
"Saya berharap dengan pembagian bantuan sosial ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan para penerima bantuan tersebut sebelumnya telah dilakukan pendataan dan verifikasi oleh petugas.
"Mekanismenya menggunakan Virtual Account dari Bank Jatim sehingga Dishub tidak memegang uang dan langsung ke penerima bantuan. Diberikan waktu 10 hari untuk mengambil uang tersebut melalui Bank Jatim," ujarnya.
Chilman menjelaskan bahwa dengan menggunakan antrean dan sistem sif serta fasilitas virtual account, diharapkan bisa mengurangi antrian dan penumpukan. Pemberian BLT ini direncanakan berlangsung hingga malam hari.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian harga BBM. Salah satu dampak yang diperkirakan dengan adanya kenaikan BBM tersebut adalah kekhawatiran adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat.
Hal itu dikarenakan karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik. Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak kenaikan harga BBM tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 Pasal 2, menyatakan bahwa untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.
Pemerintah Kota Batu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Nomor 188.45/380/KEP/422.012/2022 tentang Pemberian Bansos Kepada Sektor Transportasi Umum di Wilayah Kota Batu. (*)
Pelaku sektor transportasi di Kota Batu Jatim terima BLT BBM
Senin, 5 Desember 2022 19:35 WIB
Pemberian bantuan ini untuk pelaku sektor transportasi umum yang memiliki KTP Kota Batu