Surabaya (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribun saat melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.
Dari pantauan, pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakkan gas air mata. Adegan penembakkan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Seluruh tembakkan yang diperagakkan mengarah ke settle ban atau pinggir lapangan. Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania dan sejumlah rekaman video yang beredar luas, beberapa tembakkan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.
Pada rekonstruksi kali ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.
"Fokus tiga tersangka. Yakni atas nama WS, PS, H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP, ini menjadi fokus. Penyidik hadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. 30 adegan rekonstruksi," kata Dedi.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas direkontruksi ini. Secara teknis rekontruksi akan dibuat berita acara dan dberi berkas nantinya," ujar jenderal dua bintang ini.