Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah dari sebelumnya 25 menjadi 31 personel.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sigit melanjutkan bahwa jumlah personel yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut masih dapat bertambah.
Baca juga: Kasus penembakan Brigadir J, empat tersangka terancam hukuman mati
Dalam kesempatan itu, Inspektorat Khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah personel yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo perintahkan tembak Brigadir J
Komjen Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.
“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel,” jelas Agung.
Baca juga: Tiga perwira tinggi Polri ditahan di Mako Brimob
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.
Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
Baca juga: Irsus temukan bukti cukup Ferdy Sambo lakukan tindak pidana
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.