Sidoarjo (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris di Desa Grabagan Sidoarjo, Jawa Timur, senilai Rp42 juta, Kamis.
Penyerahan santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan Ermina Sandrayanti di dampingi Kabid Keuangan Tri Nuswandari serta perangkat Desa Grabagan Suwandhi kepada penerima santunan Djalill selaku ahli waris sekaligus anak dari Almarhumah Seni yang meninggal dunia pada bulan September 2020.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso di Sidoarjo, Kamis mengatakan, almarhumah Seni sehari-hari bekerja sebagai petani sayur terdaftar menjadi peserta sejak bulan April 2020 dan mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia mengatakan, penyerahan santunan ini adalah salah satu manfaat program BPJAMSOSTEK yang hadir mewakili negara untuk melindungi pekerja.
"Program ini sangat luar biasa dan musibah memang tidak ada yang menginginkan, namun dengan adanya perlindungan jaminan sosial akan berdampak baik kepada keluarga. Semoga santunan yang diberikan bermanfaat khususnya kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya," katanya.
Ia berharap pekerja yang belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar dan memahami tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jadi ketika terjadi musibah dan harus meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan manfaat. Kami harap pekerja sadar betul akan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan, tentang validitas data sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban tertib dalam membayar iuran sehingga antara hak dan kewajiban sebagai peserta bisa bersama-sama berjalan.
"Jadi data juga harus valid, kembali lagi jika terjadi musibah akan di cek tentang iuran dan data peserta masih aktif atau sudah non-aktif dan jika terbukti valid, jelas peserta mendapatkan apa yang menjadi hak sebagai peserta," kata Dewo.
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo serahkan santunan kematian Rp42 juta
Kamis, 25 November 2021 18:25 WIB