Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menyatakan siap untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3–20 Juli 2021 dalam upaya meredam penyebaran COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti secara penuh ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat berkaitan pelaksanaan PPKM darurat tersebut.
"Apa yang diputuskan oleh pusat, ternyata itu sesuai dengan keinginan kami, bahwa PPKM darurat dilakukan secara nasional Jawa-Bali secara serentak. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini, kita mampu mengendalikan (penyebaran COVID-19)," katanya di Malang, Kamis.
Ia menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Ia menambahkan salah satu ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat tersebut adalah pusat-pusat perbelanjaan tutup, sementara untuk restoran, kafe, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat.
Pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima juga diminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan pada pukul 20.00 WIB. Untuk penjual makanan, hanya diperbolehkan melayani pesanan antar dan tidak makan di tempat.
Dikarenakan adanya pengetatan aktivitas perdagangan untuk para pedagang kaki lima, termasuk usaha mikro tersebut, Pemerintah Kota Malang akan menyiapkan skema bantuan sosial kepada para pelaku usaha kecil tersebut.
"Sebagai antisipasi, kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak," katanya.
Menurutnya, penerapan PPKM darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa awal pandemi virus Corona di Indonesia pada 2020 silam.
"Kalau kita lihat, apa yang disampaikan Menko Marvest sesungguhnya lebih ketat ketimbang PSBB. Kami akan bahas dalam rakor terkait teknisnya," katanya.
Penerapan PPKM darurat tersebut, kata Sutaji, juga akan dilakukan dengan memperkuat PPKM mikro yang ada di masing-masing wilayah. PPKM mikro diperkuat untuk mengawasi mobilitas masyarakat di tingkat yang paling bawah.
"Ini kita bersama-sama, penguatan PPKM mikro untuk penguatan (pengawasan) lalu lintas orang pada tingkat mikro, dalam hal ini RT/RW," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga akan memperkuat proses pelacakan penyebaran virus Corona di kawasan permukiman. Pelaksanaan tes usap antigen akan dilakukan Dinas Kesehatan Kota Malang mulai tingkat RT/RW.
Kemudian, pelaksanaan vaksinasi untuk warga Kota Malang, juga akan tetap dikebut. Saat ini, jumlah vaksin yang tersedia di Kota Malang hanya tinggal 1.000 dosis vaksin. Pemerintah Kota Malang telah meminta tambahan kuota sebanyak 125 ribu vaksin.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait PPKM darurat tersebut, di antaranya adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.066 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.206 orang dilaporkan telah sembuh, 666 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan, demikian Sutiaji.
Terapkan PPKM darurat, Pemkot Malang siapkan bansos warga terdampak
Jumat, 2 Juli 2021 5:39 WIB