Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah setempat menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Bukan zonasi kabupaten/kota," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin.
Keputusan tersebut ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi di saat masa pandemi COVID-19 di Jawa Timur, tertanggal 10 Mei 2021.
Menurut dia, dengan digunakannya skala mikro, kepala desa dan lurah dengan melibatkan Babinsa serta Babinkamtibmas akan lebih mudah melakukan pemetaan.
"Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah," ucap dia.
Dipilihnya format berbasis PPKM mikro, kata Khofifah, dikarenakan lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa.
"Sehingga langkah tersebut dapat mengatur warga agar bisa ibadah dengan baik," katanya.
Gubernur Khofifah menambahkan, khutbah yang dilakukan hanya 7 menit hingga 10 menit, serta yang dibaca dalam sholat adalah surat pendek.
Sedangkan, untuk kegiatan takbiran hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jamaah dari total kapasitas, dan takbir di jalan raya tidak diperkenankan.
"Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan Shalat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," katanya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga mengimbau agar mulai dari lini terbawah untuk menyiapkan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan bagi jamaah sebelum memasuki masjid, dan diimbau wudhu dari rumah.
Sementara itu, Gubernur Khofifah juga berharap kepala daerah dapat melakukan pemetaan zonasi PPKM mikro di masing-masing daerah dengan memecah konsentrasi, seiring dengan pengendalian COVID-19 di Jatim.
"Jangan ada kesan shalat dibatasi," tutur mantan menteri sosial tersebut.
Ia berpesan kepada masyarakat agar memastikan semua protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin, detail dan teliti.
Sebelumnya, pada Minggu (9/5) malam, Forkopimda Jatim menggelar rapat koordinasi persiapan shalat idul fitri di Grahadi menyikapi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Rakor dipimpin Gubernur Khofifah dan diikuti Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi, Ketua PW Muhammadiyah Jatim M Saad Ibrahim, Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar, Ketua LDII Jatim M Amrozi Konawi, dan Sekretaris MUI Jatim Hasan Ubaidillah.
Rakor juga diikuti secara daring seluruh wali kota/bupati, jajaran Dandim, serta Kapolres se-Jatim.
Penyelenggaraan Shalat Id di Jatim gunakan pemetaan zonasi berbasis PPKM mikro
Senin, 10 Mei 2021 20:17 WIB