Surabaya (ANTARA) - Suwandi Wibowo dan putranya Beny Prayogi Nyotoraharjo terancam hukuman pidana gara-gara sarung.
Jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa keduanya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Proses persidangannya hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan berkas perkara terpisah, setelah mereka dilaporkan oleh Mohammad Jamil yang menjabat sebagai Direktur PT Sukorejo Indah Textile.
Bagaimana bapak dan anak warga Kota Surabaya itu bisa terjerat urusan pidana penipuan gara-gara sarung? Tak lain karena keduanya selama ini memang berbisnis sarung dengan mendirikan perusahaan PT Nugraha Sentosa Kencana.
Mohammad Jamil adalah pemasoknya. Konon kedua belah pihak telah saling bekerja sama mendulang banyak rupiah dari bisnis sarung sejak tahun 1997.
Hingga akhirnya pada 2019, Suwandi dan Beny memesan sarung merek Wadimor kepada Jamil. Sarung yang dikenal dengan kualitas papan atas itu dipesan sebanyak 24.237,83 kodi senilai total Rp22.122.947.400.
Janjinya dibayar lunas hingga bulan Juni 2020 menggunakan lima lembar bilyet giro, namun saat jatuh tempo pembayaran, pihak bank menyatakan jumlah saldo di bilyet giro tersebut tidak mencukupi.
Suwandi dan Beny mencoba menggantinya dengan sejumlah lembar bilyet giro lain, namun tetap saldonya oleh pihak bank dinyatakan tidak mencukupi.
Kenyataan pahit tersebut mengantarkan bapak dan anak yang menjabat sebagai komisaris dan direktur di perusahaan PT Nugraha Sentosa Kencana yang mereka rintis selama lebih dari dua dekade itu ke meja hijau sebagai terdakwa.
Kasus ini juga menyeret salah satu karyawannya, Irwan Suwandi, sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah pula.
"Sebenarnya perkara ini lebih tepat dibawa ke ranah perdata karena wanprestasi," ujar Tanu Hariyadi, yang menjadi kuasa hukum bagi ketiga terdakwa tersebut, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Dia menilai kliennya tidak pernah berniat untuk menipu. "Terbukti selama 24 tahun berbisnis dengan pelapor selalu melakukan pembayaran. Bahkan dalam perkara pembelian sarung Wadimor ada itikad baik untuk membayar," katanya.
Memang, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 29 April lalu, Jamil saat memberi keterangan sebagai saksi pelapor, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Damanik, menyatakan terdakwa sudah ada pembayaran sekitar Rp4,6 miliar.
"Pernah berniat mengganti pembayaran dengan sebuah aset rumah mereka di kawasan Jalan Dharmahusada Permai Surabaya yang nilainya sekitar Rp15 miliar. Tapi saya tidak mau. Karena saya minta dibayar uang," ucapnya.
Bapak dan anak terancam pidana gara-gara sarung
Sabtu, 1 Mei 2021 7:20 WIB
Kasus ini juga menyeret salah satu karyawannya, Irwan Suwandi, sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah pula