Surabaya (ANTARA) -
Sebanyak 26 jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri Surabaya menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi karena telah membantu menyelamatkan aset pemkot setempat.
"Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat penyerahan penghargaan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama pemkot dan kejari di Balai Kota Surabaya, Jumat.
Adapun 26 jaksa penerima penghargaan ini, di antaranya yakni Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca A., serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Surabaya Normadi Elfajr.
Eri Cahyadi menyebutkan ada pembaruan atau penambahan item dalam kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya.
Dengan demikian, pihaknya makin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi Kota Surabaya bisa diselesaikan.
"Banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejari Surabaya," kata Eri.
Oleh sebab itu, dia mengaku optimististis ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah dan bermanfaat bagi warga setempat.
"Insyaallah, ini terus bergerak dan terus berjalan. Setiap permasalahan juga akan dipetakan. Ini mungkin dalam waktu dekat juga ada beberapa yang saya tandatangani, sekitar lima lagi surat kuasa untuk pendampingan," ujarnya.
Wali kota mengatakan bahwa kerja sama ini akan berdampak pada berkurangnya permasalahan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang masih bermasalah, terutama terkait dengan sertifikasi aset yang saat ini sedang getol dilakukan.
"Inilah faktor-faktor yang membuat kami yakin bahwa aset-aset itu bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat Surabaya," katanya.
Maka dari itu, sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Wali Kota juga memberikan penghargaan kepada 26 jaksa Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota sebab pihaknya mendapat kepercayaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik nonlitigasi maupun litigasi.
"Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum pada tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp2,225 miliar," kata Anton.
Dengan adanya penambahan item dalam kerja sama ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu pemkot menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.
Terkait dengan progres kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama kejari setempat ini terdiri atas 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara nonlitigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.
Selain itu, dari kerja sama ini, pemkot didampingi kejari telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp312.277.900,00 serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp2.225.387.627,00.
Selamatkan aset pemkot, 26 jaksa terima penghargaan dari wali kota Surabaya
Jumat, 23 April 2021 20:32 WIB