Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta dinas kependudukan catatan sipil setempat agar 18 pelayanan administrasi kependudukan yang sudah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya nantinya harus bisa dilayani di kelurahan.
Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu, mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan kepada jajaran Pemkot Surabaya khususnya Dinas Kependudukan dan Catatap Sipil (Dispendukcapil) untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh warga Kota Surabaya.
"Kami berharap nanti untuk adminduk (administrasi kependudukan) yang ada 18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan," kata Eri.
Adapun 18 layanan adminduk meliputi pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada nomor induk kependudukan (NIK) ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.
Lalu perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.
"Saya sampaikan ke Dispendukcapil, ayolah itu diubah, coba ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata beliau punya program hebat yang akhirnya disinergikan dengan Pemkot Surabaya," katanya.
Layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Negeri Surabaya telah diresmikan di Mal Pelayanan Publik Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4).
Bahkan, lanjut Eri, nanti ke depannya sidang yang dilakukan oleh jajaran PN Surabaya, akan digelar di kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor PN Surabaya atau ke Mal Pelayanan Publik di Siola.
"Seperti yang selalu saya sampaikan, pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan, dan soal ini mungkin di kecamatan, karena garda terdepan pemkot adalah kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dan sinergitas ini bisa terus ditingkatkan ke pengurusan lainnya yang berhubungan antara Pemkot Surabaya dengan PN Surabaya, sehingga Pemkot Surabaya bersama PN Surabaya bisa bergandeng tangan memberikan kemudahan pelayanan yang terbaik untuk warga. (*)
Wali Kota Eri: 18 adminduk harus bisa dilayani di kelurahan Surabaya
Sabtu, 17 April 2021 12:31 WIB
Kami berharap nanti untuk adminduk (administrasi kependudukan) yang ada 18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan