Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat yang berpotensi didatangi banyak orang dan menimbulkan kerumunan sebagai upaya mengurangi risiko penularan baru COVID-19 selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sejumlah tempat yang dibatasi pengunjungnya itu, di antaranya pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe, dan restoran hingga tempat-tempat wisata.
"Pada musim libur akhir tahun 2020 ini pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya melakukan pembatasan jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang banyak didatangi orang," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi dr. Widji Lestariono di Banyuwangi, Kamis.
Aturan ini merujuk pada surat edaran Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember 2020, yang isinya kebijakan pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas.
Pembatasan jumlah pengunjung, menurut dr. Widji, dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, mengingat saat ini penularan virus corona masih terjadi dan trennya meningkat.
"Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran, dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama, baik pengelola maupun pengunjung," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ingin pada momen libur akhir tahun kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas.
Selain pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, surat edaran bupati juga mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi untuk mengutamakan tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak serta mematuhi protokol kesehatan.
"Surat edaran ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas COVID-19 kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI/POLRI. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi," ucapnya.
Rio, panggilan akrab Widji Lestariono, menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda sebesar Rp350.000.
Surat edaran Bupati Banyuwangi berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan COVID-19.
"Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebiajakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua, penularan COVID-19 di daerah bisa dicegah," katanya. (*)
Libur akhir tahun, Banyuwangi batasi pengunjung tempat wisata dan pusat perbelanjaan
Kamis, 24 Desember 2020 22:46 WIB