Banyuwangi (ANTARA) - Bupati Abdullah Azwar Anas salurkan insentif bagi guru PAUD dan TK senilai Rp1,65 miliar untuk 1.105 orang guru dan penyerahan insentif dilaksanakan di Pendopo Sabha Swagata Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.
"Pendidikan PAUD merupakan pendidikan pertama yang didapat oleh anak-anak kita, di sinilah nilai-nilai moral dan karakter diri yang positif mulai ditanamkan. Terimakasih kepada guru PAUD yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa lelah untuk memberikan bekal yang terbaik bagi mereka," ujar Bupati Anas.
Ia mengatakan pemkab menyalurkan insentif bagi guru PAUD sebagai ungkapan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian yang tulus para guru dalam mendidik generasi penerus daerah.
Dedikasi guru PAUD, lanjut dia, selama ini sangatlah luar biasa, dan tidak sedikit guru PAUD yang telah mengajar selama bertahun-tahun, namun menerima penghasilan yang sangat terbatas.
Bahkan, kata Azwar Anas, ada guru PAUD yang telah mengabdi selama 25 tahun hanya mendapatkan gaji tak lebih dari Rp500 ribu per-bulannya.
"Apa yang diberikan oleh pemkab ini, tentunya tidak sebanding dengan dedikasi yang telah diberikan oleh para guru PAUD selama ini. Semoga dedikasi bapak/ibu guru diganjar nilai ibadah dan menjadi berkah, sehingga didikan yang diberikan menghasilkan anak-anak sukses di masa depan," tuturnya.
Azwar Anas juga mengajak para guru tetap semangat dalam mendidik di masa pandemi ini. "Kita berdoa bersama agar wabah segera berakhir dan pendidikan anak-anak bisa berjalan seperti sedia kala," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengatakan insentif guru PAUD senilai Rp1,65 miliar diberikan kepada 1.105 orang guru se-Banyuwangi.
"Insentif yang diberikan adalah Rp500 ribu per bulan, saat ini diserahkan langsung untuk tiga bulan yakni untuk bulan Oktober, November dan Desember, tiap orang menerima total Rp1.500.000," katanya.
Penyerahan insentif kali ini, menurut dia, merupakna guru PAUD yang menerima baru sebanyak 1.105 orang, hal ini dikarenakan ada regulasi yang mengaturnya, yakni UU No 14/2005 tentang guru dan dosen.
Dalam UU itu terdapat kriteria guru penerima insentif yakni non-PNS dan harus S1, lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan (dapodik).
"Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur persyaratan yang ada. Ke depan, masih ada kesempatan untuk terdata sebagai guru penerima insentif. Insyaallah insentif ini akan terus berkelanjutan yang dicairkan per tiga bulan," kata Suratno. (*)
Bupati Anas salurkan insentif guru PAUD Banyuwangi Rp1,65 miliar
Jumat, 4 Desember 2020 15:50 WIB

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas secara simbolis menyerahkan insentif guru PAUD di Pendopo Kabupaten Banyuwangi. Jumat (4/12/2020) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)