Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan rapid test atau tes cepat deteksi COVID-19 terhadap pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah guna mencegah penyebaran virus tersebut di wilayah setempat.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pegawai seluruh OPD di lingkungan Pemkot Madiun wajib mengikuti rapid test sebagai upaya melacak jejak dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Jangan sampai ada pegawai yang tertular. Apalagi dari OPD yang memiliki tugas pelayanan masyarakat," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Rabu.
Sesuai data, sebagian OPD Pemkot Madiun telah menjalani tes cepat, di antaranya BPKAD, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial PPPA, Dinas Kesehatan dan KB, DPMPTSPKUM, Dinas Perhubungan, dan Diskominfo. Hingga saat ini belum ditemukan ada pegawai OPD yang terjangkit COVID-19.
"Kalau semuanya bersih, tidak tertular, maka pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara maksimal. Hal itu juga mencegah penularan dari pegawai kepada masyarakat," kata Maidi.
Tidak hanya OPD, pelaksanaan rapid test juga dilakukan kepada warga luar kota yang memasuki sektor-sektor tertentu di Kota Madiun, terutama warga pendatang dari daerah zona merah.
Setiap hari disediakan 200 alat tes cepat untuk memantau warga luar daerah di Kota Madiun. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam rangka menekan penularan COVID-19 di Kota Madiun.
"Ketegasan ini harus saya ambil agar Kota Madiun tetap sehat, masuk zona hijau, dan tidak timbul dampak yang lebih besar lagi," katanya.
Berdasarkan pemutakhiran peta sebaran COVID-19 Kota Madiun pada Rabu, 29 Juli 2020, tercatat ada 27 kasus konfirmasi di Kota Madiun, dengan rincian 16 orang sudah sembuh dan 11 orang masih perawatan atau isolasi.
Dari 11 orang yang belum sembuh, delapan orang di antaranya masih dalam perawatan dan tiga lainnya menjalankan isolasi mandiri di rumah. Isolasi mandiri tersebut sesuai ketentuan terbaru penganganan COVID-19 jika yang bersangkutan tanpa gejala.
Pegawai seluruh OPD Pemkot Madiun wajib rapid test
Rabu, 29 Juli 2020 22:27 WIB