Situbondo (ANTARA) - Sebanyak 49 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, Kamis, dibebaskan lebih cepat dari yang seharusnya melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. H-H.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus corona (COVID-19)," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Haryono di Situbondo, Kamis.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 49 narapidana yang diasimilasikan ke rumahnya masing-masing, seluruhnya dari pidana umum yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Dari 49 narapidana yang bebas secara asimilasi itu, lanjut dia, pemulangannya dilakukan secara bertahap hingga tanggal 7 Maret 2020 guna menghindari perkumpulan orang.
"Hari ini ada 13 narapidana yang dipulangkan ke rumahnya, sisanya besok dan seterusnya. Tentunya dipulangkan secara bertahap untuk menghindari perkumpulan orang," kata Haryono.
Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi ini, katanya, sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang ada di Rutan Situbondo.
"Semuanya warga binaan yang diasimilasikan ini dari pidana umum, untuk kasus korupsi masih belum ada perintah," ucapnya.
Dari pantauan, sebelum narapidana dipulangkan, mereka diberi arahan agar tidak keluar rumah.
Haryono juga memberikan arahan kepada keluarga warga binaan yang telah menunggu di pintu gerbang rumah tahanan.
Setelah keluar dari gerbang rumah tahanan, para narapidana yang dipulangkan hari ini langsung sujud syukur dan disambut isah tangis keluarganya.
Cegah penyebaran corona, 49 narapidana Situbondo bebas lebih cepat
Kamis, 2 April 2020 12:15 WIB