Mojokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 1 kilogram dari seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja proyek.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial SW, warga Kutorejo, Mojokerto.
"Pelaku ini memperoleh barang dengan cara ranjau. Setelah mengambil, pelaku ini menyimpan dan dikemas di beberapa plastik klip dengan berat beda untuk dijual," kata dia.
Ia mengemukakan, pelaku mengaku menjual barang haram tersebut dengan kemasan yang lebih kecil atau yang dikenal dengan paket hemat.
"Pelaku menjual paket hemat ganja dengan beragam harga, tergantung berat. Ada yang dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, SW menyebut dirinya dikendalikan seorang napi yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba di Porong, Sidoarjo. "Dari napi di Porong pak," ucapnya.
Selain menangkap SW, Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran juga menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 11,35 gram sabu.
"Pelaku pengedar ganja dijerat pasal 114 atau 111 No. 35 tentang narkotika. Pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi Mojokerto juga membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil mendapatkan barang bukti seberat 1,20 ons.
"Narkoba sabu 1,20 ons yang diamankan di Jatirejo," katanya.
Ia mengemukakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial RA, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, yang berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Desa Gebangsari.
"Tersangka sebelumnya menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 ons, tetapi dari pengakuannya pelaku telah dijual 80 gram ke pengguna narkoba," ujarnya.
Polres Mojokerto ungkap peredaran ganja 1 kilogram
Selasa, 10 Maret 2020 19:00 WIB