Malang (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 11 orang tersangka yang terjerat kasus narkoba dan obat keras berbahaya, dalam operasi yang digelar pada 6-16 Januari 2020.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dari penangkapan 11 orang tersangka tersebut, sepuluh orang berjenis kelamin laki-laki, dan satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
"Jumlah kasus narkotika sepuluh kasus, dan obat keras berbahaya satu kasus," kata Leonardus yang kerap disapa Leo, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat.
Menurut Leo, dari 11 kasus yang berhasil diungkap Polresta Malang Kota tersebut, didapati dua orang yang berperan sebagai pengedar narkoba, sementara sisanya penyalahguna narkoba.
Leo menjelaskan, sebanyak enam kasus tersebut terjadi di kawasan perumahan, tepatnya di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sementara penangkapan di jalan raya, tercatat ada lima kasus,
"Tidak ada keterikatan antar tersangka, kasusnya sendiri-sendiri," ujar Leo.
Para tersangka yang berhasil diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota itu masing-masing berinisial KS (48), AGS(34), HS (25), IBU (43), NUR (19), MAH (20), BOB (33), HENG (37), MAS (27), FDP alias Gondrong (22), dan YAN alias Yayan (37).
Dari tangan 11 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 40,18 gram sabu, 295,94 gram dan pil dobel L 7.625 butir.
Pihak Kepolisian Resor Kota Malang Kota menyatakan akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana narkoba, dan akan memburu para tersangka hingga ke bandar-bandar besar yang beroperasi di wilayah Kota Malang.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba di Kota Malang sampai ke bandarnya," tutup Leo.
Polresta Malang Kota tangkap 11 tersangka narkoba
Jumat, 17 Januari 2020 21:03 WIB