Madiun (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota , Jawa Timur menangani sebanyak 305 kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukumnya selama bulan Januari hingga September tahun 2019.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dari ratusan kejadian kecelakaan selama sembilan bulan terakhir tersebut terdapat 33 orang yang meninggal dunia.
"Selain korban meninggal dunia 33 orang, masih terdapat sebanyak 400 orang menjadi korban luka, baik luka ringan maupun berat," ujar Nasrun kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: 1.300 pelanggaran ditangani Polres Madiun Kota selama sepekan OPS
Menurut dia, terdapat sejumlah titik jalur yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayahnya, di antaranya, di jalan lingkar Kota Madiun, jalan raya Madiun-Jiwan yang berbatasan dengan Kabupaten Madiun, serta sejumlah titik di jalan protokol.
Pihaknya menilai, seringnya terjadi kecelakaan di jalan lingkar kota tersebut diduga karena pengemudi merasa nyaman saat melintas di jalur tersebut. Selain jalannya cukup lebar, aspalnya juga mulus.
Selain itu, kecelakaan di jalur tersebut sering disebabkan karena pengendara motor yang terlalu memotong ke tengah jalan usai keluar dari gang. Karenanya titik tersebut menjadi atensi tersendiri.
Ia meminta para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di jalur tersebut. Pengguna jalan juga diminta tidak terlena dengan kondisi jalan yang lebar dan mulus.
Kapolres menambahkan, dari sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi, paling banyak melibatkan pengedara sepeda motor atau roda dua. Setelah itu, kendaraan pikep dan truk, bus, dan kemudian mobil pibadi.
Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya intensif melakukan razia, di antaranya dengan melakukan Operasi Zebra Semeru 2019 yang digelar secara serentak mulai tanggal 23 Oktober - 5 November 2019.
Adapun target dari operasi zebra tersebut adalah sejumah pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan, di antaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, pengendara yang terpengaruh alkohol, dan menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan tidak membawa kelengkapan dokumen berkendara.
"Target operasi ada tiga, kelengkapan administrasi perorangan, aministrasi kendaraan, dan orangnya sendiri," katanya.
Januari-September, Polres Madiun Kota tangani 305 kasus laka lantas
Kamis, 24 Oktober 2019 21:45 WIB