Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Rabu memusnahkan aebanyak 11 kilogram barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan internasional beberapa waktu lalu.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol SG Manik di sela pemusnahan mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti dari pengembangan jaringan lama, yakni jaringan Malaysia yang hendak ke Jatim.
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka yang ditangkap di Jakarta dan di Pontianak, Kalimantan Barat saat hendak dibawa ke Jatim untuk dijual.
"Pengembangan kasus lama, barang tetap dari Malaysia lewat Jakarta, itu yang pertama. Yang kedua yang 11 kilogram ini juga barang dari Malaysia kita tangkap di Pontianak. Sekarang kasusnya sudah P21 tinggal lima hari lagi kita serahkan ke kejaksaan," kata Manik.
Manik menduga hal ini dari jaringan Sokobanah karena menggunakan modus yang sama. Yakni memasukkan sabu ke dalam kaleng cat. Selain itu, target pengirimannya juga di Jawa Timur.
"Tetap di lingkungan Jatim, modusnya yang 11 kilogram tetap menggunakan galon cat. Jadi yang pertama itu disembunyikan galon, yang kedua juga demikian, ada 11 kilogram sabu di galon, cuma yang kedua modusnya murni galon dan sudah dikasih lakban semua. Modusnya masih tetap sama," ujar Manik.
11 kilogram sabu ini pun langsung dimusnahkan melalui alat pemusnah khusus. Selain itu, petugas juga memusnahkan 274 ribu pil double L dari jaringan yang masih dikembangkan.
"Totalnya kita 11 kilogram sabu dan an Pil double L atau koplo. Untuk jaringannya masih kita kembangkan," ujar Manik. (*)
Polda Jatim musnahkan 11 kilogram barang bukti sabu-sabu
Rabu, 23 Oktober 2019 15:41 WIB
Pengembangan kasus lama, barang tetap dari Malaysia lewat Jakarta, itu yang pertama. Yang kedua yang 11 kilogram ini juga barang dari Malaysia kita tangkap di Pontianak. Sekarang kasusnya sudah P21 tinggal lima hari lagi kita serahkan ke kejaksaan