Kediri (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, telah menutup total sebanyak 86 perlintasan tidak resmi dari tahun 2018 - Juni 2019, demi mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Total sebanyak 86 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 - Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan adalah demi keselamatan namun kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah," kata Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo di Kediri, Jawa Timur, Rabu.
PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD (focus group discussion) bertanjuk "Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?" yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September 2019.
Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam komitmen bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Raharja. Piagam tersebut menyatakan bahwa para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang. Selain itu, juga melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya dan melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.
Selama ini, lanjut dia, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Untuk itu, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang di antaranya JPL 285 KM 187+1/2 di Kelurahan Dandangan antara Kediri-Susuhan Kota Kediri, JPL 286A KM 187+8/9 antara Kediri-Susuhan Kota kediri, dan JPL.287 KM 189+3/4 di Desa Karangrejo antara Kediri-Susuhan Kabupaten Kediri.
Wisnu Pramudyo mengatakan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun sengaja menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah.
Petugas tidak hanya memberikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, namun di lokasi tersebut polisi juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Wisnu mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Dirinya menambahkan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Dengan itu, tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Daop 7 Madiun mencatat berdasarkan data hingga 30 Agustus 2019 terdapat 268 perlintasan sebidang yang resmi dan delapan perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 47 perlintasan.
Selama tahun 2019, di wilayah Daop 7 Madiun berdasarkan data sampai 16 September 2019, telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 orang meninggal. Untuk itu, diharapkan kesadaran masyarakat juga tinggi, demi mencegah kecelakaan terjadi. (*)
Daop 7 Madiun tutup 86 perlintasan tidak resmi terhitung 2018-Juni 2019
Rabu, 18 September 2019 22:04 WIB
Total sebanyak 86 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 - Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan adalah demi keselamatan namun kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah