Situbondo (ANTARA) - Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang kurir dan mengamankan barang bukti sabu 13 gram lebih.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa, mengemukakan tersangka SN (23) warga Kecamatan Telogosari, Bondowoso, yang diduga kuat sebagai kurir narkotika sabu-sabu ditangkap petugas di Terminal Bus Situbondo pada Senin (26/8/19) malam.
"Penangkapan tersangka kurir sabu-sabu ini, karena sebelumnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti dengan mengintai di terminal," katanya.
Penangkapan kurir sabu-sabu ini, lanjut dia, dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Gede Sukarmadiyasah dan Kanit Resmob Aiptu I Wayan Parka serta dan anggota Satuan Intelkam.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.50 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap bus jurusan Madura-Situbondo yang ditumpangi kurir sabu-sabu.
"Barang bukti yang diamankan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 13,48 gram yang terbungkus rokok dan ditutup lakban," paparnya.
Kepada petugas, menurut Nanang, tersangka memberikan keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke Banyuwangi, namun sebelum sampai ditujuan berhasil digagalkan anggota Polres Situbondo.
"Saat ini sedang dalam pengembangan terkait pemilik atau pengirim sabu-sabu tersebut, karena menurut tersangka ia dihubungi dan diberi paket oleh orang tidak dikenal," katanya. (*)
Polres Situbondo gagalkan pengiriman sabu-sabu
Selasa, 27 Agustus 2019 19:50 WIB