Pamekasan (ANTARA) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap warga Kecamatan Pademawu, di Jalan Raya Sopaah, Pamekasan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/7), sekitar pukul 20.45 WIB oleh anggota Polsek Pademawu," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Nining Diyah dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin.
Tersangka berinisial NH (22) adalah warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih mencapai 0,37 gram.
Polisi juga menyita satu bungkus sobekan rokok merk Gudang Garam Surya 12 yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba oleh tersangka.
Nining menuturkan, penangkapan tersangka itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka saat bertemu anggota Polsek Pademawu, Pamekasan.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dan diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu itu.
"Polsek selanjutnya menyerahkan tersangka ini ke Satuan Narkoba Polres Pamekasan untuk diproses secara hukum," kata Nining.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat serta Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
"Petugas juga terus mengembangan jaringan narkoba dari tersangka NH ini," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan ini.
Polisi Pamekasan tangkap tersangka narkoba
Senin, 15 Juli 2019 20:39 WIB