Surabaya (ANTARA) - Pelapor dan terlapor kasus penculikan serta pemerasan yang perkaranya sedang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur saling memaafkan setelah sepakat menempuh jalan damai.
"Kami dari pihak terlapor dan pelapor sepakat menempuh jalan damai setelah mengetahui tindakan penculikan serta pemerasan ini disebabkan oleh salah paham," kata Kuasa Hukum Jeffry Simatupang mewakili klien dari pihak terlapor David Hariyanto Lukito dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu malam.
Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah Aspin Gutomo (67 tahun), warga Dharma Husada Indah Utama Surabaya, yang sehari-harinya berdagang produk tekstil di Pasar Slompretan Surabaya.
Pada 24 April lalu, Aspin dijemput paksa oleh sejumlah orang bersenjata tajam menggunakan dua unit mobil, yang diperintah oleh terlapor David Hariyanto Lukito (50 tahun), warga Pradah Kali Kendal Surabaya, saat sedang berjualan di Pasar Slompretan Surabaya.
Korban selanjutnya dibawa ke sebuah desa di Pulau Madura, Jawa Timur, dan dipaksa mengakui memiliki utang senilai Rp2 miliar yang harus dibayar kepada terlapor David Hariyanto Lukito.
Dari keseluruhan nilai utang yang dituduhkan tersebut, korban semula dipaksa membayar senilai Rp1 miliar.
Namun, akhirnya disepakati cukup membayar Rp24 juta yang pada hari itu juga diteansfer korban melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah toko swalayan, kawasan Pulau Madura.
Korban kemudian diturunkan di Kedinding Lor Surabaya dan segera melapor ke Polda Jatim, terdaftar dalam laporan nomor LPB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019.
Jefrry mengakui motif tindakan penculikan dan pemerasan yang dilakukan kliennya adalah perkara piutang.
"Sebenarnya yang berhutang kepada klien kami adalah menantu Pak Aspin yang bernama David Herlambang. Di sinilah letak kesalahpamahamannya karena David Herlambang sudah lama bercerai dengan putri Pak Aspin dan sekarang berstatus sebagai mantan menantu," katanya.
Putri Asipin, Khairunisa Indriyani, membenarkan perkara piutang itu memang benar terjadi.
"Ayah saya memang sempat 'shock' setelah dijemput paksa dan dipaksa membayar utang tersebut. Tapi, kondisi ayah saya sekarang sudah berangsur pulih dan sepakat ingin menyelesaikan masalah piutang ini secara kekeluargaan," katanya.
Sebagai konsekuensinya, Khairunisa memastikan, ayahnya akan segera mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polda Jatim.
"Insyaallah hari Senin besok laporannya akan kami cabut di Polda Jatim," ucapnya.
Penculik dan korbannya bermaafan di Surabaya
Minggu, 26 Mei 2019 21:46 WIB
Motif tindakan penculikan dan pemerasan adalah perkara piutang