Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (31), yang mayatnya dibakar di Kebun Jagung kawasan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial P (38) warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 05 Kelurahan Kejagan, dan DN (36) warga Dusun Dimoro RT 04 RW 01 Kelurahan Tambakagung, keduanya di Kabupaten Mojokerto.
"P ditangkap Senin, 13 Mei 2019, dan DN ditangkap Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto kota," kata Barung.
Korban Eko Yuswanto dibunuh terlebih dahulu oleh pelaku P di rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa tubuh korban dengan mobil pick up ke kebun jagung lalu membakarnya.
Barung mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini didasari motif sakit hati lantaran istri pelaku diejek oleh korban yang masih mempunyai hubungan darah dengan pelaku.
"Untuk lebih pastinya kami masih mendalami kasus ini," ucap Barung.
Saat ini polisi mengambil sampel DNA dari istri dan anak korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk dicocokkan dengan korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," ucap Barung.
Polisi bekuk dua pelaku pembunuhan di Mojokerto
Selasa, 14 Mei 2019 14:14 WIB
Keduanya saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto kota