Magetan (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat jumlah pembiayaan perbankan melalui hak tanggungan yang digunakan untuk sektor usaha di wilayah setempat pada tahun 2019 mencapai Rp4 miliar.
"Pada tahun ini, pertumbuhan sektor usaha terkait pembiayaan perbankan melalui hak tanggungan diproyeksi mencapai Rp4 miliar," ujar Kasubbag TU BPN Magetan, Nunuk Sugipatmintari di Magetan, Sabtu.
Menurut dia, sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh warga Magetan penerima program layanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), mayoritas langsung dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan ke bank.
Setelah itu, dana yang diperoleh digunakan untuk modal dalam menjalankan usahanya yang rata-rata adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami tidak mempersoalkan kalau mereka mengajukan pembiayaan dengan jaminan SHM dari program PTSL tersebut. Tapi, harus disesuaikan dengan rasio penghasilan," kata dia.
Ia membenarkan jika keberadaan sertifikat hak milik itu memang cukup membantu warga karena SHM tersebut dapat dijadikan sebagai modal usaha.
Meski demikian, masih banyak bidang tanah milik warga di Magetan yang ternyata belum memiliki sertifikat hak milik. Pihaknya berharap, warga segera mengurus sertifikatnya ke BPN melalui program layanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Guna menyukseskan PTSL, BPN Magetan menargetkan akan menerbitkan sebanyak 50 ribu sertifikat selama tahun 2019 yang dapat dibagikan ke masyarakat. (*)
Pembiayaan perbankan melalui hak tanggungan di Magetan capai Rp4 miliar
Sabtu, 11 Mei 2019 12:52 WIB
Pada tahun ini, pertumbuhan sektor usaha terkait pembiayaan perbankan melalui hak tanggungan diproyeksi mencapai Rp4 miliar