Banyuwangi (Antaranews Jatim) - Selama tahun 2018 Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tercatat telah melayani sebanyak 218.345 penerbitan berbagai dokumen dan perizinan, pelayanan publik pertama di Indonesia ini merupakan inovasi pemerintah daerah setempat guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, ikhtiar kami membikin Mal Pelayanan Publik telah mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada maayarakat, ke depan berbagai fasilitas juga akan kami tambah sehingga masyarakat semakin nyaman ketika berurusan dengan pemerintah," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Rabu.
Ia mengemukakan, saat ini Mal Pelayanan Publik Banyuwangi telah mengintegrasikan 199 jenis layanan dalam satu tempat, baik layanan pemerintah kabupaten maupun instansi terkait.
Layanan publik yang bisa didapatkan di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di sekitar alun-alun tersebut, katanya, mulai administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP-e, dan Kartu Keluarga. Selain itu beragam jenis perizinan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PDAM, pembayaran retribusi daerah, PLN, pengurusan paspor, hingga layanan keamanan pangan dari BPOM.
"Ruang pelayanan juga akan kami perluas termasuk ruang bermain anak kami lengkapi, sehingga orang tua bisa nyaman mengasuh anak sambil mengurus dokumen yang dibutuhkan, sedangkan di lantai dua ke depan kami fungsikan sebagai pusat kreativitas anak muda," paparnya.
Anas menambahkan, guna pemerataan pelayanan publik di seluruh Banyuwangi, dalam tiga bulan ke depan juga bakal dioperasikan Unit Pelayanan Publik di Pasar Genteng Wetan atau di wilayah selatan kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu.
"Banyuwangi merupakan daerah terluas di Pulau Jawa, kami sedang menyiapkan satu lagi model Mal Pelayanan Publik, tapi dengan ruangan yang lebih kecil dan direncanakan di Pasar Genteng Wetan. Hal ini merupakan bagian dari pemerataan kualitas pelayanan publik, sehingga warga yang jauh dari pusat kota merasakan layanan dalam standar yang sama dengan warga di kota," kata Bupati Anas.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi menyebutkan dalam sehari rata-rata ada sekitar 910 warga yang mengurus berbagai macam dokumen di Mal Pelayanan Publik.
"Mal Pelayanan Publik masyarakat juga bisa membuat izin mendirikan bangunan, izin usaha kesehatan, izin usaha perdagangan, KTP, KK, SIM dan sebagainya," ujarnya.
Ustadi menambahkan, Mal Pelayanan Publik memang mampu meringkas alur pelayanan. Misalnya seperti mengurus izin mendirikan bangunan, sebelumnya harus pergi ke dua dinas yaitu izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lalu meminta keterangan rencana tata kota ke Dinas Tata Ruang.
"Nah, sekarang itu dalam satu tempat, masyarakat tidak perlu kesana kemari dan lebih efisien," tuturnya. (*)
Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Layani 218.345 Penerbitan Dokumen
Rabu, 13 Februari 2019 17:45 WIB