Situbondo (Antaranews Jatim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sesuai Keputusan Presiden RI Joko Widodo mulai Januari 2019 dipastikan gaji perangkat desa dinaikkan menjadi sekitar Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000 per bulan atau naik Rp500.000.
"Gaji perangkat desa di Kabupaten Situbondo naik menjadi Rp2.000.000 per bulan sudah di atas gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Syah di Situbondo, Rabu.
Kendati revisi peraturan kenaikan gaji perangkat desa belum menjadi undang-undang, lanjut dia, namun Pemkab Situbondo sudah mendahului membuat skema gaji perangkat desa yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menurut Yogie, skema gaji kepala desa dan perangkat desa sudah sesuai PP Nomor 47 tahun 2015, meskipun PP ini masih dilakukan revisi namun dipastikan tidak akan bertentangan karena sesuai keputusan presiden kenaikan gaji perangkat desa setara PNS golongan II A.
"Gaji perangkat desa di atas gaji PNS golongan II A yang hanya sekitar Rp1.900.000, sedangkan gaji kepala desa akan naik rata-rata naik menjadi Rp4.000.000 per bulan dari sebelumnya gaji kades Rp3.000.000 atau naik Rp1.000.000," paparnya.
Ia menjelaskan, skema kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa diambilkan dari 30 persen maksimal bantuan alokasi dana desa, namun juga akan ada perangkat desa akan menerima gaji di bawah Rp2.000.000.
"Sejauh ini tidak akan ada kendala skema gaji kades dan perangkat desa yang diambilkan melalui ADD, dan Pemkab Situbondo paling konsisten mengalokasi 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ADD," ucapnya. (*)
Gaji Perangkat Desa Situbondo Naik Menjadi Rp2.000.000
Rabu, 30 Januari 2019 19:53 WIB