Jember (Antaranews Jatim) - Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) menggelar shalat hajat di Masjid Darus Salam Sukorejo Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersamaan dengan digelarnya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.
"Hari ini kami sengaja melaksanakan shalat hajat yang dipimpin oleh HM Misbahus Salam sebagai solidaritas guru PAUD non formal di Jember untuk memberikan dukungan moral kepada kuasa hukum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang hari ini menjalani sidang di MK," kata salah seorang guru PAUD Anik Kristanti di Jember.
Menurutnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai kuasa hukum HIMPAUDI dan mewakili 385 ribu guru PAUD untuk mengajukan uji materi atau "judicial review" UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga harapannya shalat hajat tersebut dapat memberikan dukungan moral kepada Yusril selama persidangan.
"Kegiatan shalat itu juga bentuk solidaritas guru PAUD di Jember untuk mendukung perubahan UU Guru dan Dosen karena dalam uu tersebut hanya guru formal yang diakui, sedangkan guru nonformal tidak diakui," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya mengapresiasi telah banyak juga upaya yang telah dilakukan Kemendikbud dan pemerintah daerah, namun tidak bisa maksimal karena UU Guru dan Dosen belum diubah, sehingga jalan terakhir harus diambil HIMPAUDI dengan mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Desember 2018.
Sementara HM Misbahus Salam mengatakan shalat hajat tersebut diniatkan agar sidang permohonan pengujian Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra dikabulkan.
"Ratusan ribu guru PAUD nonformal yang bergabung dalam HIMPAUDI itu menjalankan tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa karena mereka mengajar di lembaga PAUD yang jelas, berizin, memenuhi Standar Nasional Pendidikan dengan kurikulum yang jelas seperti PAUD formal," katanya.
Ia mengatakan keberadaan PAUD nonformal sama-sama diakui negara seperti PAUD formal berdasarkan UU Sisdiknas, namun pendidiknya yang tidak diakui sebagai guru sebagaimana pasal 1 (1) dan pasal 2 (2) Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Hal itu berdampak pada hak mereka mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam menjalankan profesi, kesejahteraan yang sesuai dengan profesinya dan kesempatan untuk mendapatkan peningkatan profesionalitas berkelanjutan tidak diperoleh," ucap Misbahus Salam yang juga Ketua Baznas Jember itu.
Sejak April 2015, HIMPAUDI telah memperjuangkan kesetaraan tersebut dengan mendatangi DPR RI dan Kemendikbud, kemudian meminta audiensi dengan Presiden Joko Widodo, bahkan sudah sangat banyak surat yang telah dilayangkan guru PAUD langsung ke presiden.
"Kami berharap sidang kedua uji materi itu dapat dikabulkan dan putusan majelis hakim yang seadil-adilnya sangat diharapkan oleh ribuan guru PAUD nonformal di Indonesia," katanya.(*)
Guru PAUD di Jember Shalat Hajat Sambut Sidang Uji Materi UU Guru-Dosen
Selasa, 29 Januari 2019 15:24 WIB
Kegiatan shalat itu juga bentuk solidaritas guru PAUD di Jember untuk mendukung perubahan UU Guru dan Dosen karena dalam uu tersebut hanya guru formal yang diakui, sedangkan guru nonformal tidak diakui