Surabaya (Antaranews Jatim) - Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku terdakwa kasus dugaan penipuan Apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) menilai jika tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum memuat keterangan palsu.
"JPU telah menuntut kami dengan pasal penipuan, dengan merumuskan surat tuntutan yang memuat serangkaian kebohongan dan keterangan palsu. Hal ini sebuah ironi sekaligus tragedi dalam proses penegakan hukum di Indonesia," ujar Klemens, salah satu terdakwa pada persidangan dengan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, terdapat 15 orang saksi fakta (a charge) tidak bersedia dihadirkan oleh JPU di persidangan. Namun, menurut JPU dalam surat tuntutnya mengatakan 15 saksi fakta tersebut hadir di persidangan.
"Anehnya, pada surat tuntutan jaksa pada halaman 23 sampai 30. Tanpa malu jaksa memberikan keterangan palsu secara vulgar dan kasat mata dengan menulis terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan," katanya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sesuai pasal 266 ayat 1 KUHP.
"Usai persidangan ini kami berencana melaporkan JPU ke Bareskrim Polri untuk memberikan efek jera pada aparat penegak hukum yang lain. Selain itu, kami juga akan melaporkannya ke Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.
Ia mengatakan, JPU ingin membangun keadaan palsu, di mana kebijakan yang dibuat PT Bumi Samudra Jedine dalam menetapkan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya.
Dalam konteks ini, kata dia, ketika mengatakan harga jauh lebih murah, JPU tidak memberikan harga unit apartemen lain sebagai pembanding.
"Sedangkan sesuai fakta sidang, 18 saksi membeli apartemen karena letaknya strategis. Tidak ada seorang pun saksi yang mengaku tertarik membeli apartemen karena harga lebih murah dibanding apartemen lainnya," katanya.
Atas dasar itulah, lanjut dia, dalil dalam surat tuntutan dianggapnya telah memuat keterangan palsu dan merupakan serangkaian kebohongan.
"Dari berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, yang seolah-olah merupakan suatu kebenaran," katanya.
Perlu diketahui, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan apartemen Royal Avatar World. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan para konsumen pembeli apartemen.(*)
Terdakwa Sipoa Nilai Tuntutan Jaksa Memuat Keterangan Palsu
Kamis, 17 Januari 2019 20:42 WIB
Tanpa malu jaksa memberikan keterangan palsu secara vulgar dan kasat mata dengan menulis terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan