"Kepemimpinan sangat penting untuk menjaga kebersihan di wilayah perkotaan," katanya.Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali meraih penghargaan Adipura serta Green Leadership dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk kategori kota sedang.
Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Tulungagung, Senin, mengatakan, penghargaan Adipura merupakan kesekian kalinya diterima pemkab setempat.
Namun, tahun ini, prestasi yang diterima terasa lebih spesial karena selain Adipura, Pemkab Tulungagung juga menyabet prestasi Green Leadership dari KLHK.
"Ini menunjukkan gerakan kebersihan dan penghijauan yang kami lakukan sudah berjalan baik dan diakui hasilnya," katanya.
Ia menyatakan bangga atas penghargaan yang diraih Pemkab Tulungagung di awal tahun 2019 ini. Diraihnya penghargaan ini menandakan program menjaga kebersihan sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Maryoto menjelaskan, perolehan Adipura dan Green Leadership yang menandakan kepemimpinan untuk turut menghijaukan wilayah perkotaan sudah diakui.
"Kepemimpinan sangat penting untuk menjaga kebersihan di wilayah perkotaan," katanya.
Maryoto mengakui, pada musim hujan memang menjadi tantangan untuk tetap menjaga kebersihan. Oleh karena itu, semua pihak tanpa terkecuali diimbau tidak membuang sampah secara sembarangan, sehingga kebersihan kota tetap terjaga.
"Jadi, untuk kebersihan lingkungan, semua warga wajib menjaga. Jangan sampai ada sampah menumpuk yang berpotensi menimbulkan penyakit," tuturnya.
Menurut Maryoto, program adipura merupakan program nasional dan dilaksanakan setiap tahun. Hal ini untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan sustainable city (kota berkelanjutan).
"Artinya menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance)," katanya.
Selain itu, program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, kebijakan persampahan, dan kebijakan penghijauan.
Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura adalah dalam hal implementasi atas amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025, serta upaya yang mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten/kota.
Dia berharap masyarakat juga berperan aktif dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi. Serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratan peraturan dan undang-undang.
"Kota dan kabupaten akan bersaing dalam level kapasitas sistem pengelolaan sampah dan pemenuhan ruang terbuka hijau yang setara," katanya. (*)
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.