Madiun (Antaranews Jatim) - Kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, selama tahun 2018 tercatat sebanyak 31 kasus, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejumlah 23 kasus.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu, mengatakan, kasus narkoba menjadi atensi Polri pada tahun 2019, seiring meningkatnya kasus pada 2018.
"Dimana-mana di seluruh Indonesia kasusnya banyak, karena mudahnya narkoba tersebut masuk. Itu yang dikhawatirkan sehingga banyak yang mempergunakannya atau hanya untuk mencoba-coba narkoba," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan.
Berdasarkan data, total kasus narkoba yang ditangani Polres Madiun Kota selama 2017 sebanyak 23 perkara dengan melibatkan 42 tersangka.
"Sedangkan di tahun 2018, jumlah kasus narkoba yang ditangani naik menjadi sebanyak 31 perkara dengan 50 tersangka," kata Nasrun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain 253,51 gram ganja, 93,9 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, 20 butir obat terlarang golongan IV, dan 112 butir pil dobel L.
Kapolres Madiun menambahkan, jajarannya terus berupaya menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah setempat dengan rutin menggelar razia yang melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya BNN, lembaga pemasyarakatan, Pemkot Madiun, dan LSM setempat yang bergerak di bidang pemberantasan narkoba.
Polres Madiun Kota juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dengan menggandeng pihak sekolah, pemda, dan lembaga lainnya. (*)
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Madiun selama 2018 Meningkat
Rabu, 2 Januari 2019 13:30 WIB
Dimana-mana di seluruh Indonesia kasusnya banyak, karena mudahnya narkoba tersebut masuk