Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) Tingkat Nasional 2018 dari Kementerian Perdagangan yang diserahkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Hotel El Royale Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Kegiatan yang digagas dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen ini, Menteri Perdagangan menetapkan 197 pasar rakyat yang tersebar di Indonesia dan menetapkan sembilan Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2018.
Penghargaan PTU Kota Malang 2018 diberikan kepada tiga pasar di wilayah itu, yakni Pasar Bareng, Madyopuro dan Sawojajar.
"Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," kata Enggartiasto Lukita dalam rilis Humas Pemkot Malang yang diterima di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Enggar menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya (konsumen)," kata Mendag.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa penghargaan Pasar Tertib Ukur yang diberikan kepada Pasar Bareng, Madyopuro dan Sawojajar, karena dari hasil evaluasi di tiga pasar tersebut telah melakukan tera terhadap UTTP (Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya) dengan baik.
"Jadi, masyarakat tidak perlu ragu terhadap keakuratan UTTP di kedua pasar tersebut," kata Sutiaji yang akrab dipanggil Aji tersebut.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut, kata Sutiaji, Pemkot Malang akan terus menggencarkan tera ulang terhadap seluruh alat ukur dan kelengkapannya di semua tempat yang dilaksanakan jual beli.
"Harapannya ke depan mendapatkan penghargaan Daerah Tertib Ukur, berarti semua TTP se-Kota Malang di pasar, toko, warung, dan lainnya sudah di tera," papar Sutiaji.
Penghargaan Pasar Tertib Ukur yang diraih Kota Malang itu berdasarkan penilaian tim Kemendag bagi kabupaten/kota di seluruh Indonesia atas prestasi mewujudkan tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen, mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, meningkatkan citra daerah bagi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran, mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan, mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan.(*)
Kota Malang Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tingkat Nasional
Kamis, 6 Desember 2018 14:18 WIB
Pemkot Malang akan terus menggencarkan tera ulang terhadap seluruh alat ukur dan kelengkapannya di semua tempat yang dilaksanakan jual beli