Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap seorang warga negara Malaysia, Cheah Koon Loong yang berusaha menyulundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram ke Indonesia, tepatnya ke Jawa Timur.
"Ditangkapnya saat masih di terminal 2 Bandara Juanda. Jadi belum keluar dari area bandara," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Rabu.
Penangkapan bermula saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) menginformasikan kepada BNNP Jatim terkait adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh WN Malaysia yang langsung didalami oleh Tim BNNP Jatim.
"Setelah dilakukan penanganan, kemudian kita temukan tersangka yang benar membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram, yang berusaha dimasukkan dari Malaysia ke wilayah BNNP Jatim," ujar Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dalam menyelundupkan barang haram tersebut adalah dengan menggunakan teknik "body wrapping". Yaitu dengan menempelkan sabu-sabu itu di bagian badannya, yang kemudian diikat menggunakan kain.
"Kami menyebutnya dengan istilah `body wrapping`. Jadi barang buktinya itu direkatkan di tubuhnya, direkatkan di bagian perut dan diikat dengan kain. Kemudian ditutupi baju, dengan harapan tidak diketahui petugas," kata Wisnu.
Mengenai jaringan tersangka, Wisnu mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, cara yang dilakukan tidak seperti kebanyakan kasus yang menggunakan WNI sebagai kurir, dalam kasus ini kurir yang dikirim untuk menyelundupkan barang haram tersebut langsung dari Malaysia.
"Modus-modusnya ini setiap saat memang selalu mencoba berubah. Ketika menggunakan perantaranya WNI banyak tertangkap, maka dia coba dengan WNA," ujar Wisnu.
Dari pengakuan tersangka, dia berkunjung ke Indonesia untuk berwisata. Selain itu tersangka juga baru pertama kali masuk ke Indonesia dan paspor yang digunakan pun masih baru.(*)
BNNP Jatim Tangkap WN Malaysia Penyelundup Sabu-Sabu
Rabu, 28 November 2018 16:43 WIB
Kami menyebutnya dengan istilah `body wrapping`. Jadi barang buktinya itu direkatkan di tubuhnya, direkatkan di bagian perut dan diikat dengan kain. Kemudian ditutupi baju, dengan harapan tidak diketahui petugas